IJI.RED – BARRU – Sudah tiga bulan berlalu, laporan kasus pengeroyokan sadis yang menimpa Muhammad Jufri (44) di Polres Barru terindikasi kuat jalan di tempat.
Hingga saat ini, para pelaku penganiayaan brutal tersebut masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ada apa dengan penyidik dan Polres Barru?
Tragedi berdarah ini bermula pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 20.30 WITA di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Korban yang merupakan warga Kota Makassar mendatangi kediaman terduga pelaku, Ahmad Akbar, untuk bernegosiasi secara baik-baik terkait kompensasi tunggakan kredit kendaraan dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.Rabu 5/08/2026
Namun, niat baik tersebut dibalas dengan aksi premanisme. Terduga pelaku bersama sejumlah anggota keluarganya menolak kedatangan korban hingga situasi memanas.
Korban yang terdesak berusaha menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.
Nahas, saat berlari menghindari ancaman, korban tersungkur jatuh. Tanpa belas kasihan, kawanan pelaku langsung mengeroyok korban secara brutal hingga babak belur.

Wajah: Lebam parah dan bengkak dihantam pukulan bertubi-tubi.
Dahi: Luka robek menganga hingga membutuhkan 11 jahitan.
Bibir: Luka robek di bagian atas bibir dengan 4 jahitan.
Mulut: Gigi depan bagian bawah patah.
Fisik Lain: Luka robek pada kaki kiri serta tangan kanan mengalami keseleo berat.
Kendati bukti fisik dan luka-luka korban sudah sangat nyata, kinerja penyidik Polres Barru kini dipertanyakan besar-besaran oleh publik.
Tiga bulan bukan waktu yang singkat untuk sekadar menangkap pelaku pengeroyokan yang identitasnya sudah mengarah jelas.
Pembiaran ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan tebang pilih dan kebal hukumnya para pelaku di wilayah hukum Polres Barru.