CAMAT SEBUT SURAT PENERTIBAN PKL GOR SUDAH DILAYANGKAN ATAS PERINTAH WALI KOTA — SATPOL PP KOTA TANGERANG

Date:

IJI.RED — TANGERANG, BANTEN — 19 Oktober 2026 — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kini menjadi sorotan terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Masyarakat menunggu jawaban tegas,ika surat penertiban sudah dilayangkan atas perintah Wali Kota Tangerang, lantas bagaimana tindak lanjutnya di lapangan

Persoalan ini mengemuka setelah Camat Cipondoh, Marwan, menyampaikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangannya, Marwan menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat untuk penertiban PKL GOR Gondrong atas perintah Wali Kota Tangerang.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi mengenai isi surat, pihak penerima, serta perkembangan pelaksanaannya. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa surat telah dikirim, tetapi juga kepastian mengenai langkah berikutnya.
Pernyataan Camat Cipondoh itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pihak terkait.

Apakah surat tersebut sudah diterima Satpol PP Kota Tangerang? Apakah sudah ada koordinasi atau pemeriksaan lapangan? Jika penertiban belum dilaksanakan, apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial yang wajar. Ketika persoalan ketertiban umum menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi dari pemerintah merupakan hal yang penting.

Jangan sampai publik hanya mendengar kabar tentang surat, tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses dan hasil penanganannya.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat agar tidak terus bertanya-tanya mengenai keseriusan penanganan PKL di kawasan GOR Gondrong.

Satpol PP Kota Tangerang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menjalankan fungsi perlindungan masyarakat sesuai ketentuan.
Karena itu, publik menantikan penjelasan resmi mengenai status penanganan PKL GOR Gondrong.

Apabila surat dari Kecamatan Cipondoh telah diterima, apa tindak lanjut yang sudah dilakukan? Apakah masih dalam tahap koordinasi, sosialisasi, atau persiapan penertiban? Jika terdapat hambatan, mengapa hal tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Semua pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan pihak berwenang.

Kritik terhadap kinerja institusi bukanlah vonis bahwa pelanggaran telah terjadi. Namun, ketika masyarakat menunggu kejelasan, diamnya informasi dapat memperpanjang tanda tanya dan mengurangi kepercayaan publik.
Satpol PP adalah pelayan masyarakat. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, bukan dibiarkan menebak-nebak.

Masyarakat juga berharap Wali Kota Tangerang memastikan setiap instruksi resmi yang diterbitkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemerintahan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Apabila benar surat penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Tangerang, perlu ada kejelasan mengenai koordinasi, pembagian tanggung jawab, serta tahapan pelaksanaan di lapangan.

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh proses birokrasi yang tidak disertai informasi memadai. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap persoalan ketertiban umum ditangani melalui prosedur yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban pun wajib berlandaskan aturan yang berlaku, dilaksanakan secara adil tanpa tebang pilih, serta tetap menghormati hak para pedagang dan masyarakat sekitar.

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang.
Pernyataan bahwa surat telah dilayangkan harus diikuti kejelasan mengenai status penanganan. Masyarakat tidak meminta proses di luar aturan, tetapi menuntut agar tugas pemerintah dijalankan secara profesional dan terbuka.

Publik ingin mengetahui apakah penertiban akan dilaksanakan, apa tahapan yang harus dilalui, serta bagaimana pemerintah memastikan ketertiban kawasan tetap terjaga.
Jika penanganan masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika belum dilaksanakan, jelaskan alasannya. Jika sudah ada tindakan, paparkan hasilnya secara transparan.

Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah harus siap memberikan jawaban atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui janji semata, tetapi melalui keterbukaan, konsistensi, dan bukti kerja yang dapat diperiksa.
Surat sudah disebut dilayangkan. Instruksi Wali Kota telah disebut menjadi dasar langkah tersebut. Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dan kepastian tindak lanjut.

Red David E, SE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

KASAT SATPOL PP KOTA DISOROT, KONFIRMAS JURNALIS SOAL PENERTIBAN PKL GOR,TAK KUNJUNG MENDAPAT JAWABAN

IJI RED — TANGERANG — Penanganan penertiban pedagang kaki...

Dikawal 200 Massa Gabungan Ormas, DPRD Muara Enim Mediasi Kopsbara & 4 IUP Tambang MoU Resmi

  MUARA ENIM, IJI SUMSEL - Rapat koordinasi antara Koperasi...

Gelar Muskercab di Hotel Griya Serasan, DPC PKB Muara Enim Target 7 Kursi Pimpinan DPRD 2026

  MUARA ENIM, IJI SUMSEL -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai...

Kapolda Aceh Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Dikbang Terpadu Tahun 2027

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan...