KASAT SATPOL PP KOTA DISOROT, KONFIRMAS JURNALIS SOAL PENERTIBAN PKL GOR,TAK KUNJUNG MENDAPAT JAWABAN

Date:

IJI RED — TANGERANG — Penanganan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Tangerang mengenai perkembangan penertiban PKL yang menjadi aspirasi masyarakat, hingga kini belum diperoleh jawaban yang memberikan kejelasan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah penertiban PKL GOR Gondrong sudah benar-benar diselesaikan, ataukah persoalan ini masih sebatas rencana dan pemantauan tanpa tindakan tegas di lapangan.

Aspirasi warga pada dasarnya sederhana: masyarakat menginginkan ketertiban, akses jalan yang tidak terhambat, serta fungsi trotoar dan fasilitas umum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, penanganan PKL di kawasan GOR Gondrong perlu dilakukan secara jelas, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang ditunggu adalah bukti nyata kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, bukan sekadar kunjungan, pemantauan, atau pernyataan rencana penertiban yang tidak diketahui hasil akhirnya.
Jika penertiban memang telah dilaksanakan, Satpol PP seharusnya dapat menjelaskan langkah yang sudah dilakukan, jumlah titik yang ditertibkan, tindak lanjut terhadap pedagang yang masih melanggar, serta mekanisme pengawasan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.

Sebaliknya, apabila prosesnya belum selesai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dan target penyelesaian yang realistis.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang. Oleh karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan media semestinya menjadi ruang klarifikasi, bukan berujung pada ketidakjelasan informasi.
Belum adanya jawaban atas konfirmasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan menghindari media. Namun, keadaan ini patut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan ketertiban umum yang telah menjadi aspirasi warga.

Kasat Satpol PP Kota Tangerang didesak memberikan penjelasan secara terbuka: **Sudah sejauh mana penanganan PKL GOR Gondrong? Apakah penertiban telah dituntaskan? Jika belum, apa kendalanya dan kapan langkah konkret akan dilakukan.
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan data dan fakta di lapangan, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi Wali Kota Tangerang untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP dan unsur kewilayahan Kecamatan Cipondoh.

Apabila instruksi atau surat penertiban memang telah diterbitkan, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pelaksanaannya, siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya, dan apa hasil yang telah dicapai.
Evaluasi diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak berhenti pada administrasi dan seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Penegakan aturan pun harus dilakukan secara adil, konsisten, dan manusiawi, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.
Masyarakat GOR Gondrong tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan ketertiban dapat semakin tergerus.

Kini, publik menunggu jawaban langsung dari Kasat Satpol PP Kota Tangerang. Apakah tugas penertiban PKL GOR Gondrong sudah selesai, atau masih ada pekerjaan yang belum dituntaskan?

Jangan biarkan aspirasi masyarakat berhenti sebagai catatan. Pemerintah daerah harus hadir dengan tindakan yang terukur, penjelasan yang transparan, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Kasat Satpol PP Kota Tangerang masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Red David E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Dikawal 200 Massa Gabungan Ormas, DPRD Muara Enim Mediasi Kopsbara & 4 IUP Tambang MoU Resmi

  MUARA ENIM, IJI SUMSEL - Rapat koordinasi antara Koperasi...

Gelar Muskercab di Hotel Griya Serasan, DPC PKB Muara Enim Target 7 Kursi Pimpinan DPRD 2026

  MUARA ENIM, IJI SUMSEL -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai...

Kapolda Aceh Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Dikbang Terpadu Tahun 2027

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan...

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF MEDAN...