PKL GOR Ditengarai Diperjualbelikan, Surat Pernyataan Dugaan Transaksi , Pedagang Minta APH Usut Tuntas

Date:

Iji.red – Jumat 26 Juni 2026 – Tangerang – Dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada beredarnya sebuah surat pernyataan yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang hingga jutaan oleh seorang pihak kepada pihak lain yang disebut bernama Kosim. Menurut informasi yang dihimpun, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan setelah adanya janji pengembalian sebesar Rp20 juta dalam jangka waktu tertentu.

Namun, hingga batas waktu yang disebutkan dalam perjanjian berlalu, pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan dana yang dijanjikan tidak pernah diterima. Atas dasar itu, korban menduga dirinya telah mengalami kerugian dan mempertanyakan legalitas maupun dasar dari transaksi tersebut.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai dugaan praktik pengelolaan lapak PKL di kawasan GOR Gondrong. Sejumlah pedagang mengaku mendengar adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon pedagang dengan berbagai alasan, termasuk untuk memperoleh lapak atau iming-iming keuntungan tertentu. Klaim tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa isu mengenai dugaan transaksi lapak bukanlah hal baru.

> “Sudah lama terdengar kabar seperti itu. Kami berharap semuanya diusut secara terbuka agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Kalau ada, kami berharap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah seluruh mekanisme penataan dan penggunaan lapak PKL telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta adanya transparansi mengenai pihak yang berwenang mengelola lapak, dasar hukum pengelolaan tersebut, serta ke mana aliran dana mengalir apabila memang terdapat pungutan atau transaksi.

Menurut warga, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengelolaan PKL tanpa kewenangan yang sah atau menawarkan keuntungan finansial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu patut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.

Secara hukum, apabila nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kepercayaan yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang dan mengalami kerugian, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau pasal lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan.

Para pedagang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, termasuk menelusuri dokumen, aliran dana, dan mekanisme pengelolaan lapak. Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum, namun seluruh dugaan diperiksa secara objektif.

Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi para pedagang kecil dari praktik yang merugikan apabila dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Redaksi : David E, SE

Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072

Oplus_131072
Oplus_131072

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...