Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Kantongi Persetujuan Adat

Date:

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Kantongi Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy–Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI

IJI.RED | BANDAR LAMPUNG – Aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) yang bermitra dengan Wika dalam proyek pengembangan energi panas bumi di wilayah Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan berbagai pihak. Sorotan tersebut mencuat seiring adanya permohonan audiensi yang diajukan perusahaan kepada Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom Yanwar Firmansyah bergelar Suttan Junjungan Sakti ke-27 terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Sekincau Selatan.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan, muncul dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar wilayah kerja proyek.

Tak hanya itu, kegiatan yang disebut telah berjalan tersebut juga diduga belum memperoleh persetujuan resmi dari tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak sebagai pemangku hak ulayat di wilayah dimaksud.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak dan kewenangan masyarakat adat.

“Kami menyambut baik setiap upaya pengembangan energi untuk kepentingan nasional. Namun, hal itu tidak boleh mengabaikan aturan negara, merusak lingkungan, maupun mengesampingkan persetujuan masyarakat adat. Dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial merupakan persoalan yang harus diperiksa oleh pihak berwenang. Terlebih lagi, kegiatan ini disebut telah berjalan padahal belum ada persetujuan dari Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak,” tegas M. Nurullah RS, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan dan persetujuan Puniakan Dalom sebagai pemangku wilayah adat merupakan bagian penting yang harus dipenuhi karena lokasi kegiatan berada di kawasan hak ulayat masyarakat adat. Selain itu, perusahaan juga dinilai berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka mengenai upaya perlindungan lingkungan serta mekanisme pemulihan apabila terjadi dampak kerusakan akibat aktivitas eksplorasi.

“Pemanfaatan kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Kami mendesak pihak perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk persetujuan adat serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM. PWDPI akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk hasil pertemuan yang direncanakan, agar seluruh proses berjalan secara adil, transparan, serta sesuai hukum negara maupun hukum adat,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat permohonan audiensi tertanggal 7 April 2026, PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima penugasan survei dan eksplorasi panas bumi dari pemerintah. Dalam surat tersebut, perusahaan juga mengajukan permohonan pertemuan dengan Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom Yanwar Firmansyah yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Mercure Lampung pada Sabtu, 11 April 2026.

Narasumber: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kodim 0213/Nias Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Nias Selatan

Iji.red Nias — Kodim 0213/Nias berhasil menyelesaikan pembangunan Jembatan...

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...

Jaga Urat Nadi Kehidupan, PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026

  Mojokerto, 28 Juli 2026 — PT Bukit Asam (Persero)...