Pedagang Korban Pungli Desak Penegakan Hukum, Berantas Premanisme yang Meresahkan Masyarakat

Date:

Iji.Red – TANGERANG – Harapan para pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) kini tertuju kepada aparat penegak hukum agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pedagang menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang mengaku kordinator mengambil jata sewa menyewa lapak,di jadikan bisnis kaki lima di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Para pelapor berharap penyidik Polsek Cipondoh,setiap laporan diperiksa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Para pedagang menilai bahwa apabila benar terjadi praktik pungutan liar disertai tekanan atau intimidasi,

    Oplus_131072

maka hal tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat untuk mencari nafkah secara aman dan bebas dari tindakan melawan hukum.

Mereka berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa keadilan.

Dalam perspektif hukum, apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pemerasan, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat unsur kekerasan, ancaman, atau tindak pidana lain, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, seluruh proses penanganan perkara harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para pedagang berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang cepat, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta perlindungan bagi pelapor dan saksi apabila diperlukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Masyarakat luas juga diharapkan ikut mengawal proses penegakan hukum secara objektif. Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang-ruang usaha masyarakat kecil harus terlindungi dari ancaman dari segala bentuk dugaan pungutan liar dan tindakan preman yang merugikan. Aparat penegak hukum diharapkan terus menunjukkan komitmen dalam menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, sehingga rasa aman dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
apa komitmen dan janji-janji kapolri jenderal polisi listiyo Sigit dan Jaji presiden Prabowo Subianto pada hari HUT bhayangkara ke 80th . dalam pidatonya preman
kita harus melayani rakyat,karena gaji kita berasal dari pajak rakyat dan apa yang di sampaikan kapolri dalam pidatonya,Anggo polri seluruh Indonesia harus bisa melindungi rakyat.mrngayomi dan Kapolri berkomitmen Brantas oknum preman oknum pungli,dan begal berantas abis di muka bumi Pertiwi sampai ke akarnya.
Iji.Red/Tim : David E, SE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...

Jaga Urat Nadi Kehidupan, PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026

  Mojokerto, 28 Juli 2026 — PT Bukit Asam (Persero)...

Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik Penaganangan Polda Banten

IJI.RED BANTEN 28 JULI 2026,-- Viralnya kasus dugaan penculikan...