Alih Fungsi Bukit jadikan Tanah Urug, Kerusakan Alam Terancam

Date:

Banyuwangi, Iji.red

Tambang galian C yang di ambil dari bukit di desa Wijenan ,Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur — Aktivitas penambangan jenis tanah bukit milik, diduga dilakukan tanpa izin resmi kembali terlihat beroperasi dengan lancar. Pada kunjungan awak media pada hari Sabtu, 6 Juni lalu, lokasi yang berada di kawasan pinggir jalan tersebut terlihat jelas sedang menjalankan kegiatan pengerukan lahan bukit secara masif, di mana hasil pengerukan tersebut kemudian diperdagangkan.

Dari keterangan sejumlah warga setempat, keberadaan aktivitas ini hanya memberikan dampak berupa gangguan, terutama dari suara bising yang ditimbulkan oleh peralatan berat yang digunakan. Lebih jauh lagi, warga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima manfaat apapun dari kegiatan tersebut. Hasil pengerukan tanah dan batuan dari kawasan tersebut dinilai hanya dinikmati oleh sekelompok oknum tertentu tanpa adanya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan ini terlihat sangat mencolok dan berada di lokasi yang mudah diakses, tampak bahwa kepala desa setempat seolah membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung tanpa tindakan.

Meski permasalahan ini telah diangkat dan dipublikasikan melalui berbagai pemberitaan sebelumnya, kelompok oknum yang terlibat tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya tanpa rasa takut akan sanksi.

Setelah berita ini di terbitkan, namun tim media tetap akan menggali inpormasi dugaan pembakingan dibalik aktivitas tambang ini, next lanjut konfirmasi ulang pada Kepala desa, Polsek setempat, Dan APH selaku yang berwenang.

Kondisi ini memunculkan harapan besar bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini. Hal ini terlebih diperlukan mengingat saat ini diwilayah Banyuwangi tengah menjalankan upaya pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah kawasan pertambangan yang ada.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebijakan Pembatasan Siswa SMP di Mamuju Disorot, Mahasiswa Botteng: Jangan Korbankan Hak Pendidikan Anak!

IJI Red. MAMUJU : Kebijakan pembatasan pendaftaran siswa Sekolah...

Perkuat Sinergisitas, Pangdam XII/Tpr Gelar Silaturahmi dengan Walikota Pontianak

  Pontianak – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan menjaga kondusifitas...

DWP Konawe Selatan Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial kepada Siswa SMP Negeri 41

Anese, 10 Juni 2026 – Darma Wanita Persatuan Kabupaten...

Dikabarkan Isu Unjuk Rasa Juli Di Batam, Polda Kepri Pastikan Aman Dan Kondusif 

    IJI.red | Batam – Polda Kepri memastikan situasi keamanan...