Alih Fungsi Bukit jadikan Tanah Urug, Kerusakan Alam Terancam

Date:

Banyuwangi, Iji.red

Tambang galian C yang di ambil dari bukit di desa Wijenan ,Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur — Aktivitas penambangan jenis tanah bukit milik, diduga dilakukan tanpa izin resmi kembali terlihat beroperasi dengan lancar. Pada kunjungan awak media pada hari Sabtu, 6 Juni lalu, lokasi yang berada di kawasan pinggir jalan tersebut terlihat jelas sedang menjalankan kegiatan pengerukan lahan bukit secara masif, di mana hasil pengerukan tersebut kemudian diperdagangkan.

Dari keterangan sejumlah warga setempat, keberadaan aktivitas ini hanya memberikan dampak berupa gangguan, terutama dari suara bising yang ditimbulkan oleh peralatan berat yang digunakan. Lebih jauh lagi, warga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima manfaat apapun dari kegiatan tersebut. Hasil pengerukan tanah dan batuan dari kawasan tersebut dinilai hanya dinikmati oleh sekelompok oknum tertentu tanpa adanya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan ini terlihat sangat mencolok dan berada di lokasi yang mudah diakses, tampak bahwa kepala desa setempat seolah membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung tanpa tindakan.

Meski permasalahan ini telah diangkat dan dipublikasikan melalui berbagai pemberitaan sebelumnya, kelompok oknum yang terlibat tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya tanpa rasa takut akan sanksi.

Setelah berita ini di terbitkan, namun tim media tetap akan menggali inpormasi dugaan pembakingan dibalik aktivitas tambang ini, next lanjut konfirmasi ulang pada Kepala desa, Polsek setempat, Dan APH selaku yang berwenang.

Kondisi ini memunculkan harapan besar bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini. Hal ini terlebih diperlukan mengingat saat ini diwilayah Banyuwangi tengah menjalankan upaya pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah kawasan pertambangan yang ada.

 

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Putusan Belum Adil, Prianto Lengkapi Perjuangan dengan Akta Kasasi Elektronik

Iji. red | BARITO UTARA, 28 JULI 2026 –...

Kodim 0213/Nias Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Nias Selatan

Iji.red Nias — Kodim 0213/Nias berhasil menyelesaikan pembangunan Jembatan...

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...