IJI.RED – Keluhan masyarakat menyoroti efektivitas penertiban di kawasan GOR Gondrong. Pemerintah didorong dengan Tegas melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan agar ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
TANGERANG, 2 Agustus 2026 – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meski penertiban telah beberapa kali dilakukan, aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai masih terus berulang sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan sejumlah warga yang diterima redaksi, kondisi di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto pada sore hingga malam hari masih dipenuhi lapak PKL yang memanfaatkan badan jalan maupun trotoar. Akibatnya, arus lalu lintas kerap melambat, pejalan kaki kehilangan ruang yang aman, dan potensi kecelakaan meningkat.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat petugas melakukan penertiban. Namun, menurut mereka, tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi, sebagian PKL kembali berjualan.
“Masyarakat tidak menilai dari dokumentasi kegiatan. Yang kami lihat adalah kondisi di lapangan setelah penertiban selesai. Kalau beberapa jam kemudian kembali seperti semula, berarti persoalannya belum selesai,” ujar seorang warga kepada redaksi.
Keluhan serupa disampaikan sejumlah narasumber lain yang berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban agar tidak hanya bersifat sesaat.
Bagi masyarakat sekitar, ukuran keberhasilan bukan banyaknya kegiatan penertiban yang dilakukan, melainkan apakah trotoar kembali dapat digunakan pejalan kaki, lalu lintas menjadi lancar, dan kawasan GOR Gondrong benar-benar tertata.
Di sisi lain, warga juga meminta pemerintah memperhatikan aspek sosial para pedagang. Menurut mereka, penataan kawasan sebaiknya disertai solusi berupa lokasi usaha yang sesuai ketentuan sehingga penegakan aturan berjalan seiring dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai persoalan PKL tidak cukup diselesaikan melalui operasi sesaat. Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, koordinasi antarinstansi, evaluasi berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik mengenai hasil penertiban dan tindak lanjutnya.
Warga menyampaikan beberapa harapan kepada Pemerintah Kota Tangerang, antara lain:
melakukan penertiban secara konsisten, bukan hanya pada momen tertentu;
mengevaluasi efektivitas pengawasan di kawasan GOR Gondrong;
menyampaikan hasil penertiban secara transparan kepada publik;
menyediakan solusi penataan yang berkelanjutan bagi PKL sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, persoalan GOR Gondrong bukan semata tentang keberadaan lapak PKL, melainkan tentang bagaimana ruang publik dikelola secara tertib, aman, dan adil. Mereka berharap pemerintah mampu menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu serta tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah Kota Tangerang, aparat terkait, maupun perwakilan pedagang, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi yang berasal dari warga dalam laporan ini merupakan pendapat atau pengalaman narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum tertentu.
Red: David E,S.E.