VIRAL,Hanya Foto Dokumentasi Datang Ke Lokasi PkL GOR ,Lalu Pergi Begitu Saja

Date:

IKI.RED – Tangerang – 2 Agustus 2026 Bertahun-tahun penertiban dilakukan. Ratusan foto kegiatan diunggah. Puluhan rilis disebar. Hasilnya Nihil.(NOL BESAR )Badan jalan masih dipakai lapak. Trotoar masih lumpuh. Kemacetan masih jadi menu sarapan pagi harian warga Cipondoh.

Anggota sat pol-pp datang. Foto Foto lalu Pulang. Masalah kembali. Pola ini sudah terlalu lama dan sudah menjadi kebiasaan berulang untuk disebut “kebetulan”.

1. INSTANSI GAGAL MEMUTUS MATA RANTAI

Kegagalan ini bukan terjadi begitu saja. Ada 3 titik lemah yang disorot warga:

Pertama, Penertiban Parsial dan Seremonial.
Satpol PP dan Kecamatan Cipondoh dinilai hanya menyasar titik tertentu. Akibatnya PKL hanya bergeser, tidak hilang. Tidak ada strategi jangka panjang.

“Jangan hanya foto dokumentasi datang ke kawasan GOR Gondrong lalu pulang begitu saja tidak ada solusi. Itu bukan kerja, itu absensi,” pencitraan omon omon ,kritik warga.

Kedua, Mandulnya Pengawasan.
Jika pengawasan berjalan, mustahil aktivitas liar bisa kembali dalam waktu 30 Menit setelah razia, Pedagang kembali berdagang ,seperti adegan film sinetron. Ini pertanyaan besar untuk Satpol PP Kota Tangerang, di mana patroli rutinnya? Di mana efek jeranya.

Ketiga, Dugaan Pembiaran Terstruktur.
Ini bagian paling serius. Berdasarkan keterangan warga, muncul dugaan adanya “skenario” yang membuat PKL tetap bisa bertahan.

“BONGKAR skenario yang diduga oknum preman dan pungli yang mengaku sewa menyewa lapak dari ujung ke ujung kaki lima. Dari Jembatan Kura-Kura sampai ujung pagar perbatasan,Pabrik Tahu,” ujar warga.

Jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran Perda. Ini sudah masuk dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Lebih jauh, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan “oknum wartawan” yang membekingi. Serta adanya dugaan “permainan laporan” – foto saat sepi untuk membuktikan kawasan sudah tertib.

Semua di atas adalah _dugaan_ berdasarkan keterangan warga. Wajib dibuktikan secara hukum. Tapi diam bukan pilihan ketika keresahan publik sudah memudar .

2. KRITIK TERBUKA, JANGAN TUNGGU LAPORAN, SETELAH ADA KORBAN BARU BERTINDAK .

Warga sudah tidak percaya dengan mekanisme “lapor dulu baru ada tindakan” setelah ada korban baru bekerja.

“Cari tau siapa yang diduga oknum yang Membekingi , pedagang kaki lima,, Oknum Wartawan,Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan, dan Polsek Cipondoh turun langsung ke lokasi. Jangan hanya sekedar menerima laporan baru di tindak lanjuti,” desak warga.

Kalimat itu adalah tamparan. Artinya, warga menilai instansi tidak proaktif. Hanya reaktif. Hanya bekerja saat ada sorotan.

Padahal GOR Gondrong adalah aset publik. Fungsinya jelas: untuk olahraga dan masyarakat. Bukan untuk dijadikan lahan “sewa menyewa” ilegal.

3. TUNTUTAN: AUDIT, USUT TUNTAS ,DAN BUKTIKAN,PADA RAKYAT.

Warga tidak minta janji. Warga minta 3 hal:

1. Audit Total. Evaluasi kinerja Satpol PP Kota dan Kecamatan Cipondoh. Buka data: berapa razia, berapa sanksi, ke mana hasilnya.
2. Usut Tuntas. Libatkan APH. Bongkar jika ada dugaan pungli dan premanisme. Jangan tebang pilih. Sikat.
3. Solusi. Sediakan lokasi usaha yang layak. Tertibkan dengan cara yang manusiawi tapi tegas.

“Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen melalui langkah nyata. Bukan omon-omon. Kami butuh bukti: jalan bersih, hukum ditegakkan,” tegas warga.

Wali Kota Tangerang punya dua pilihan di GOR Gondrong.

Pilihan pertama: terus membiarkan. Maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa aturan bisa dinego, bahwa laporan bisa diatur, bahwa hukum kalah oleh kepentingan.

Pilihan kedua: sikat habis. Turunkan tim gabungan. Usut dugaan. Bersihkan total. Dan buktikan bahwa negara masih hadir.

Warga sudah bicara. Sekarang giliran Pemerintah Kota Tangerang menjawab. Bukan dengan rilis. Tapi dengan tindakan.

Laporan investigasi ini berdasarkan keterangan 5 narasumber warga, Kompirmasi melalui WhatsApp ke pada awak media dan hasil penelusuran di lapangan, dan dokumen kebijakan.

Sesuai UU Pers No 40/1999, kami telah berupaya meminta konfirmasi kepada: Pemkot Tangerang, Satpol PP Kota, Kecamatan Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh.
Hak jawab dibuka 1×24 jam. Praduga tak bersalah kami junjung tinggi.

Redaksi David

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Jalur Kabel Gardu PLN Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper Dikomplain Pengelola Minta Penataan Ulang

BATUCEPER, 10 Agustus 2026 – Keberadaan jaringan kabel listrik...

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...