IJI.red.BREBES | Selasa 4 Agustus 2026 – Pukul 09.00 WIB, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Brebes menjadi saksi pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bukan sekadar kewajiban menjalankan putusan pengadilan, melainkan wujud keterbukaan penegakan hukum yang ditampilkan secara langsung di hadapan masyarakat.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forkopimda, serta insan media yang hadir untuk memantau setiap tahapan kegiatan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah sah dan mengikat. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai jenis perkara: 14 kasus narkotika dan zat adiktif, 13 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 3 kasus terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan kejahatan lainnya.
Ribuan butir obat-obatan dan beragam jenis narkotika menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, serta 846 butir Dextromethorphan. Selain itu, turut dimusnahkan sekitar dua kilogram bubuk petasan, beserta pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Setiap jenis barang bukti dihancurkan dengan cara yang tepat dan sesuai sifatnya: pakaian serta tas dibakar hingga habis; perangkat elektronik dirusak hingga tidak dapat berfungsi lagi; narkotika dan obat-obatan dihancurkan dengan mesin blender; senjata tajam digerinda hingga tumpul dan tidak berbahaya; sedangkan bubuk petasan direndam air agar sifat meledaknya hilang sepenuhnya.
Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan, kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan transparan. Selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus menunjukkan tekad yang kuat untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama peredaran narkotika, di wilayah Brebes.
(IQbal 049)