PENERTIBAN PKL GOR ANTARA OPERASI LAPANGAN, ASPIRASI WARGA, DAN TUNTUTAN PENEGAKAN PERDA

Date:

IJI RED | Rabu, 5 Agustus 2026 | Kota Tangerang
Di balik aktivitas penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: apakah penertiban tersebut telah menghasilkan perubahan yang berkelanjutan, ataukah masih diperlukan pengawasan yang lebih konsisten agar ruang publik tetap tertib?

Sejumlah warga yang ditemui IJI RED, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah. Namun dukungan tersebut disertai harapan agar penertiban dilakukan secara berkesinambungan dan tidak berhenti pada kegiatan sesaat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik dengan nada satir. Menurutnya, masyarakat berharap kehadiran aparat di lapangan diikuti hasil yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami mendukung penertiban. Yang kami harapkan adalah hasil nyata. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kegiatan penertiban dan dokumentasi, tetapi beberapa waktu kemudian kondisi kembali seperti sebelumnya.”

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan sebagian warga yang menginginkan kepastian bahwa trotoar, bahu jalan, drainase, dan ruang publik dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

Berdasarkan pengamatan warga, masih terdapat titik-titik yang dinilai memerlukan pengawasan berkelanjutan. Karena itu, mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas penertiban, termasuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, keberhasilan penataan tidak hanya diukur dari jumlah operasi yang dilaksanakan, Berapa banyak anggota yang datang ke lokasi kawasan GOR gondrong ,tetapi juga dari kemampuan menjaga hasil penataan melalui pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta komunikasi yang terbuka kepada publik.

Warga juga berharap apabila dalam pelaksanaan penertiban ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan pungutan liar atau pihak yang mengoordinasikan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

IJI.RED
Redaksi: David E., S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Jalur Kabel Gardu PLN Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper Dikomplain Pengelola Minta Penataan Ulang

BATUCEPER, 10 Agustus 2026 – Keberadaan jaringan kabel listrik...

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...