Iji.red – Banyuwangi
Tambang jenis galian C diduga milik
RO , yang berpotensi besar merusak lahan sawah produktif terus beroprasi , aktivitas ini di Dusun Pancoran ,Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pengerukan material berlangsung dan tidak mempedulikan aturan maupun dampak yang dirasakan warga sekitar.
Tanpa memikirkan lahan sekitar, Praktik dilokasi memicu pertanyaan tajam dari publik sampai sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tegas perusakan lingkungan yang terjadi di depan mata masyarakat?

Dari pantauan awak media Selasa (6/8) siang, eksploitasi lahan terus berjalan tanpa hambatan. Ekskavator terus menggali tanah, sementara puluhan truk hilir mudik mengangkut hasil galian. Dari data yang dihimpun, aktivitas ini diduga menghasilkan omset puluhan juta rupiah setiap harinya. Material pasir dijual dengan harga sekitar Rp 600.000 per dump truk standart, sebagaimana tertera di lokasi.
Kepala Desa setempat memilih enggan memberikan keterangan saat di mintai keterangan. Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Banyuwangi menegaskan: “Sepengetahuan kami, WIUP itu hanya izin penetapan wilayah. Tanpa IUP Operasi Produksi dan izin lingkungan yang sah, penambangan dan penjualan material di lokasi itu tetap tidak diperbolehkan secara hukum,” ujarnya saat ditemui di kantor.pernyataan senada juga disampaikan oleh Zk pengacara muda asal Banyuwangi.
Kanit Polsek setempat masih juga tidak menyatakan tanggapan adanya kegiatan tersebut saat di konfirmasi lewat telekomunikasi resmi.
Tim media akan terus menggali informasi terkait legalitas demi keterbukaan publik, dan akan meneruskan konfirmasi serta memberitahukan seluruh temuan kepada Aparat Penegak Hukum yang lebih berwenang guna penindakan sesuai jalur