PWDPI Lampung Kawal Sidang Perdana Kasus Predator Anak di Natar

Date:

PWDPI Lampung Kawal Sidang Perdana Kasus Predator Anak di Natar

Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus tersebut kini telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan, Sekretaris DPW PWDPI Lampung, Galih Pramana, turut mendampingi korban beserta para saksi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Galih Pramana menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa karena perbuatan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

“Kemarin saya mendampingi korban dan para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda. Saya bersama keluarga korban tentunya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena ini merupakan kejahatan yang sangat sadis dan akan terus menimbulkan trauma psikologis terhadap korban hingga kapan pun,” ujar Galih.

Dalam perkara tersebut, terdakwa bernama Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Terdakwa dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76D, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Galih juga menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak secara tegas dan terukur agar menjadi pengingat bagi setiap orang yang memiliki niat melakukan perbuatan seperti ini. Intinya, predator anak harus kita berantas,” tegasnya.

DPW PWDPI Lampung menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan anak dan penegakan keadilan bagi korban.

(Tim PWDPI)

Editor: Kamidi, CFLE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...