IJI Red MAMASA : Empat tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, pada 7 Agustus 2022. Namun hingga tepat empat tahun peristiwa itu berlalu, Jumat, 7 Agustus 2026, kepastian hukum yang dinanti keluarga korban dan masyarakat masih menjadi tanda tanya.
Rentang waktu empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Bagi keluarga korban, setiap tahun yang berlalu tanpa kepastian tentu memperpanjang penantian atas jawaban yang semestinya diberikan melalui proses penegakan hukum.
Aktivis kader FPPM Kabupaten Mamasa, Yuspin, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut, khususnya kepada Polda Sulawesi Barat. Ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan pengungkapan kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
“Empat tahun tanpa kepastian adalah cermin masih adanya pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini dan apa yang menjadi kendalanya,” tegas Yuspin.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penanganan perkara, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
Minimnya informasi yang diketahui publik, kata dia, berpotensi semakin memperlebar jarak antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
“Mengapa sampai hari ini keluarga korban masih harus menunggu jawaban? Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, waktu seharusnya menjadi ukuran keseriusan penanganan, bukan alasan bagi ketidakpastian untuk terus berlangsung,” ujarnya.
Yuspin mendesak Polda Sulawesi Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kendala yang dihadapi apabila memang terdapat hambatan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan yang menenangkan, melainkan langkah nyata, transparansi, dan kepastian hukum.
“Tunjukkan kepada publik bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu dan tidak menyerah pada kebuntuan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata yang dapat menjawab penantian keluarga korban,” katanya.
Menurut Yuspin, kasus ini tidak semata-mata menyangkut dokumen atau berkas perkara. Di baliknya terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta serta masyarakat yang menggantungkan harapan kepada negara untuk menghadirkan keadilan.
Karena itu, semakin lama sebuah perkara belum memperoleh kejelasan, semakin besar pula ruang bagi pertanyaan publik terhadap efektivitas penanganannya.
Yuspin menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi kepolisian.
“Kritik ini bukan serangan terhadap institusi kepolisian. Ini adalah pengingat bahwa kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang besar. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, tetapi melalui kerja nyata dan keberhasilan menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.
Empat tahun telah berlalu. Kini, publik kembali menagih jawaban. Polda Sulawesi Barat didesak untuk memberikan perkembangan perkara secara jelas, bekerja secara transparan, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab bagi keluarga korban, empat tahun bukan sekadar angka dalam kalender. Empat tahun adalah penantian panjang untuk mengetahui apakah keadilan benar-benar akan menemukan jalannya. (ZUL)