IJI RED – KOTA TANGERANG — Senin 10 Agustus 2026 – Persoalan laporan pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Cipondoh kembali mendapat sorotan.
Pengacara dari PERADI, Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., meminta pihak penyidik Polsek Cipondoh segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nadya Bella, laporan masyarakat tidak boleh berhenti tanpa kejelasan, terlebih apabila pelapor telah menyerahkan keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Ia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak terkait serta menilai alat bukti yang telah disampaikan pelapor.
«“Kami meminta kepada bapak penyidik agar laporan pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli ini segera diproses sesuai hukum. Apabila berdasarkan pemeriksaan telah terdapat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, maka terhadap pihak yang diduga terlibat agar dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nadya Bella.»
Nadya menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
Sebaliknya, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“BUKAN SOAL TEKANAN, TAPI KEPASTIAN HUKUM”
Menurutnya, masyarakat yang telah membuat laporan berhak mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Apabila laporan masih dalam tahap penyelidikan, penyidik dapat menjelaskan statusnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum.
Apabila pemeriksaan telah dilakukan, proses selanjutnya juga harus berjalan sesuai mekanisme.
Dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat bukti yang cukup untuk menentukan status hukum seseorang, maka tindakan selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“JANGAN SAMPAI MASYARAKAT KECIL KEHILANGAN KEPERCAYAAN”
Sorotan tersebut muncul setelah korban menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa kebingungan mencari keadilan.
«“Pak, ke mana lagi kami harus mencari keadilan? Kami orang susah, mencari nafkah hanya untuk penyambung hidup, buat beli beras,” ujar korban.»
Bagi pedagang kecil, persoalan pungutan yang mereka anggap tidak semestinya bukan hanya menyangkut nominal uang.
Ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.
Ada modal usaha yang harus diputar kembali.
Ada kebutuhan makan sehari-hari.
Karena itu, apabila dugaan pungli tersebut benar-benar terjadi dan terbukti secara hukum, maka penanganannya tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak yang disebut atau dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian dan proses hukum yang sah.
NADYA BELLA: BUKTI HARUS DIUJI, PROSES HUKUM HARUS BERJALAN
Nadya Bella juga menekankan bahwa laporan dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik harus diuji melalui mekanisme hukum.
Bukan berdasarkan opini.
Bukan berdasarkan tekanan massa.
Dan bukan berdasarkan pemberitaan semata.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, yang diminta adalah proses yang jelas dan profesional.
Jika bukti belum cukup, lakukan pendalaman.
Jika masih terdapat saksi yang perlu diperiksa, lakukan pemeriksaan.
Jika pihak yang disebut perlu diklarifikasi, lakukan sesuai prosedur.
Dan apabila seluruh unsur serta bukti telah terpenuhi, tindakan hukum selanjutnya merupakan kewenangan penyidik.
PERS MENUNGGU JAWABAN PENYIDIK
Sementara itu, awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polsek Cipondoh mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dalam komunikasi WhatsApp, awak media memperoleh jawaban:
«“Silakan tanyakan pada pelapor.”»
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pelapor.
Pelapor menyampaikan agar proses ditunggu. Namun pelapor juga mempertanyakan keberadaan seseorang berinisial KS, yang menurut keterangannya masih terlihat di kawasan GOR Gondrong.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi.
Redaksi tidak menyatakan bahwa KS telah terbukti melakukan pungli.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa keberadaan seseorang di lokasi tertentu berarti proses hukum telah dihentikan.
Karena itu, pertanyaan mengenai status dan perkembangan laporan tetap perlu dijawab secara resmi oleh pihak berwenang.
KEADILAN UNTUK MASYARAKAT KECIL HARUS DIJAGA
Nadya Bella meminta agar laporan masyarakat diproses secara objektif dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.
Bagi masyarakat kecil, keberanian membuat laporan bukan sesuatu yang mudah.
Ketika seorang pedagang memilih menempuh jalur hukum, harapannya sederhana:
laporannya diterima, bukti diperiksa, pihak terkait diklarifikasi, dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Karena itu, publik kini menunggu:
Sudah sejauh mana laporan dugaan pungli tersebut diproses?
Apakah bukti yang disampaikan pelapor telah diperiksa?
Apakah saksi telah dimintai keterangan?
Apakah pihak yang disebut dalam laporan telah diklarifikasi?
Dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup serta memenuhi unsur tindak pidana, apa langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan penyidik?
Pertanyaan tersebut bukan vonis.
Bukan pula intervensi.
Melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat yang mencari keadilan tidak kehilangan arah di tengah proses hukum.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polsek Cipondoh, penyidik, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.Jika Anda ingin, bagian ini juga bisa saya satukan langsung dengan rilis “KORBAN PUNGLI MENJERIT: KE MANA KEADILAN?” menjadi satu naskah investigasi utuh.
IJI RED
Redaksi David E,S.E.