Proposal Dana Expo Disebut Dibuat Asisten I, Dugaan Setoran Rp40 Juta Dipertanyakan

Date:

ROTE NDAO | IJI.RED – Polemik terkait permintaan dukungan dalam pelaksanaan Pameran Pembangunan dan Expo UMKM dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut adanya permintaan dukungan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan Expo, tetapi juga munculnya informasi mengenai proposal dana Expo yang disebut dibuat oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Petson Soleman Hangge, S.Sos.

Informasi lainnya menyebut adanya dugaan penyetoran uang sekitar Rp40 juta kepada Petson Hangge yang disebut sebagai “sumbangan”.

Namun, hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai dana tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian.

Rp40 juta itu untuk apa? Siapa yang meminta? Atas dasar proposal apa dana tersebut dikumpulkan? Siapa penerima resminya? Dan ke mana aliran dana tersebut setelah diserahkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena dana yang dikaitkan dengan kegiatan pemerintahan semestinya memiliki dasar, tujuan, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Jika benar terdapat proposal yang dibuat atau digunakan sebagai dasar permintaan dana untuk kegiatan Expo, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk persoalan.

Publik perlu mengetahui siapa yang menerbitkan proposal, siapa pihak yang dituju, berapa nilai dukungan yang diminta, rekening atau penerima dana, serta untuk kegiatan apa dana tersebut akan digunakan.

Apabila proposal tersebut memang dibuat oleh Asisten I, Petson Hangge, maka klarifikasi dari yang bersangkutan menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan dalam penyusunan atau permintaan dukungan tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut namanya juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Informasi mengenai dugaan penyetoran uang sekitar Rp40 juta yang disebut sebagai “sumbangan” juga tidak boleh berhenti sebagai isu.

Perlu ada kejelasan mengenai sumber uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, dasar penyerahan, tujuan penggunaan, serta bukti transaksi atau tanda terima, apabila memang transaksi tersebut terjadi.

Kata “sumbangan” juga perlu dijelaskan konteksnya.

Apakah sumbangan tersebut merupakan partisipasi sukarela dari pelaku usaha? Apakah ada permintaan dengan nominal tertentu? Apakah dana tersebut masuk dalam anggaran atau pembiayaan resmi kegiatan? Atau merupakan dana di luar mekanisme resmi kepanitiaan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar publik tidak berspekulasi mengenai status dana tersebut.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya mengundang sejumlah media untuk menghadiri pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi mengenai permintaan dukungan pelaksanaan HUT ke-81 RI.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda klarifikasi dan penyampaian informasi.

Momentum tersebut semestinya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang berkembang.

Bukan hanya menjelaskan bahwa terdapat permintaan dukungan, tetapi juga menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang membuat proposal, siapa yang meminta dukungan, berapa dana yang terkumpul, siapa yang menerima, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Jika memang dana tersebut merupakan sumbangan resmi untuk kegiatan pemerintah, dokumen pendukung dan mekanisme pertanggungjawabannya seharusnya dapat dijelaskan.

Sebaliknya, jika informasi mengenai proposal dan penyetoran Rp40 juta tersebut tidak benar, pemerintah maupun pejabat yang namanya disebut juga perlu memberikan klarifikasi secara tegas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling membantah.

Publik membutuhkan dokumen dan fakta.

Proposal yang disebut sebagai dasar permintaan dukungan perlu diperlihatkan apabila memang ada. Bukti penerimaan dana perlu dijelaskan apabila transaksi benar terjadi. Demikian pula pihak yang disebut menerima dana perlu memberikan keterangan mengenai status dan penggunaan uang tersebut.

Hingga terdapat bukti dan klarifikasi resmi, informasi mengenai proposal dan dugaan penyetoran Rp40 juta tersebut tetap harus diposisikan sebagai dugaan atau informasi yang masih memerlukan verifikasi.

Karena itu, Petson Hangge sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perlu memberikan klarifikasi terkait apakah dirinya membuat atau mengetahui proposal tersebut, apakah pernah menerima dana Rp40 juta sebagaimana informasi yang beredar, dan jika benar menerima, dalam kapasitas serta untuk kepentingan apa dana tersebut diserahkan.

Keterbukaan diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebab, ketika uang dalam jumlah puluhan juta rupiah dikaitkan dengan kegiatan pemerintah, masyarakat berhak mengetahui asal-usul, dasar penerimaan, tujuan penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...