IJI RED.TANGERANG — 12 Agustus 2026 – Lapor
an dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan. Para pelapor yang mengaku sebagai korban mendesak penyidik Polsek Cipondoh menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu.
Kekhawatiran warga muncul karena berdasarkan keterangan sejumlah pedagang dan pelapor, seseorang yang diduga berinisial KSM disebut masih beraktivitas di kawasan GOR Gondrong meskipun perkara dugaan pungli tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut keterangan yang diterima awak media, sosok yang diduga KSM disebut masih meminta uang kepada pedagang kaki lima dengan mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator PKL. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan sewa-menyewa lahan atau lapak di kawasan trotoar Jalan GOR Gondrong, Tangerang.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari warga maupun pelapor, sehingga perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
PELAPOR: JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM
Para korban meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Mereka berharap seluruh keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia ditelusuri secara menyeluruh.
«“Kami sebagai pelapor dan korban berharap penyidik Polsek Cipondoh tidak pandang bulu. Kami hanya meminta keadilan dan proses hukum yang transparan berdasarkan fakta serta bukti,” ujar salah seorang pelapor.»
Para pelapor juga mempertanyakan apabila benar masih terjadi permintaan uang kepada pedagang selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka meminta aparat segera memverifikasi informasi tersebut agar tidak ada pedagang lain yang berpotensi menjadi korban.
SEWA LAPAK TROTOAR DIPERTANYAKAN
Dugaan adanya pungutan dengan alasan sewa lapak di kawasan trotoar juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan untuk mengelola atau menyewakan lokasi tersebut.
Atas dasar apa uang diminta? Siapa yang menerima? Berapa nominalnya? Ke mana uang tersebut disetorkan? Dan apakah terdapat izin resmi?
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terang agar persoalan tidak berhenti pada isu dan saling tuding.
Apabila terdapat bukti dugaan pungutan ilegal, masyarakat berharap aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
WARGA KHAWATIR MUNCUL KORBAN BARU
Warga berharap pedagang yang mengetahui atau mengalami sendiri dugaan pungutan tidak takut menyampaikan keterangan kepada aparat.
Bukti seperti kuitansi, transfer, percakapan, foto, video, atau bukti lain yang diperoleh secara sah dapat menjadi bahan untuk membantu penyidik menguji kebenaran laporan.
Para pelapor juga berharap tidak ada tekanan terhadap korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.
PENATAAN GOR GONDRONG DIMINTA SERIUS
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pungli, tetapi juga penataan PKL dan penggunaan ruang publik.
Warga meminta pemerintah daerah memastikan trotoar dan fasilitas publik tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Penertiban juga diminta tidak dilakukan secara seremonial. Jika memang terdapat pelanggaran, warga berharap penataan dilakukan secara konsisten sehingga persoalan PKL dan dugaan pungutan tidak terus berulang.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PENANGANAN
Kini perhatian publik tertuju pada penyidik Polsek Cipondoh.
Para pelapor menegaskan bahwa mereka tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti.
“Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujar pelapor.
Masyarakat berharap laporan tersebut tidak berhenti menjadi tumpukan berkas, tetapi ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa seluruh fakta di lapangan.
GOR Gondrong kini menghadapi dua persoalan sekaligus: dugaan pungli dan persoalan penggunaan ruang publik. Publik menunggu apakah aparat mampu mengungkap persoalan tersebut secara terang dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Catatan Redaksi: Penyebutan inisial KSM dan dugaan pungutan dalam berita ini berdasarkan keterangan pelapor dan warga. Pihak yang disebut belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab. Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Red David E,S.E.