IJI.RED — PANGANDARAN, 25 AGUSTUS 2026
KETIKA NEGARA MENJADI PENONTON DI WILAYAHNYA SENDIRI
Ada yang sangat salah terjadi di Kabupaten Pangandaran. Bukan di hutan belantara yang tak terjangkau, melainkan di pinggir jalan raya utama, di sepanjang aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan rakyat, di hamparan sawah yang seharusnya memberi makan keluarga kita. Penjarahan alam berlangsung terang-benderang, siang dan malam, tanpa rasa takut, tanpa hambatan, tanpa satu pun penindakan dari aparat penegak hukum yang digaji dari keringat rakyat.
Ini bukan sekadar pelanggaran perizinan. Ini adalah kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh sistem kekuasaan yang telah membusuk. Dan tiga lokasi — Kalipucang, Putra Pinggan, dan Cinta Ratu — adalah bukti nyata bahwa di Pangandaran, uang lebih kuat daripada hukum, dan oknum lebih berkuasa daripada negara.
FAKTA DI LAPANGAN: TIGA TITIK, SATU SISTEM PENJARAHAN
Tim investigasi media ini telah melakukan pemantauan berulang kali, verifikasi langsung ke ketiga lokasi, mewawancarai puluhan warga yang bersaksi dengan gemetar ketakutan, serta mendokumentasikan aktivitas ilegal yang berlangsung sampai detik ini. Berikut adalah gambaran lengkap yang mengerikan:
KECAMATAN KALIPUCANG — PENJARAHAN DI DEPAN MATA SEMUA ORANG
Kalipucang adalah gerbang utama yang dilalui ribuan warga dan wisatawan setiap harinya. Di sepanjang aliran sungai dan jalur utama, ekskavator raksasa menggali dasar sungai dan tebing tanpa henti. Puluhan truk tronton berjejer antre, mengangkut pasir dan batu yang dijarah, lalu melintas ke jalan raya nasional — tanpa dokumen, tanpa surat jalan, tanpa ditahan siapa pun.
– Status Izin: TIDAK ADA — telah dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, tidak ada izin pertambangan yang diterbitkan di lokasi ini
– Jam Operasional: 24 JAM — dua shift, siang dan malam, diterangi lampu sorot saat gelap
– Jumlah Truk: Diperkirakan 50–80 truk per hari keluar dari satu titik saja
– Penindakan Aparat: NOL — Polsek Kalipucang lewat sesekali, tidak berhenti, tidak menegur, tidak memeriksa dokumen
“Setiap pagi kami bangun, suara ekskavator sudah terdengar. Setiap malam kami tidur, truk masih berjalan. Kami sudah lupa kapan terakhir kali melihat aparat benar-benar menghentikan mereka. Polisi datang, melambai, lalu pergi. Itu saja.” — Warga Kalipucang, meminta identitas dirahasiakan
DESA PUTRA PINGGAN — SAWAH MATI, SUNGAI MATI, RAKYAT DIAMAN
Di Desa Putra Pinggan, ratusan hektar lahan pertanian subur yang telah menggarap turun-temurun kini berubah menjadi kawah-kawah raksasa yang menganga. Galian semakin dalam, semakin lebar, semakin dekat ke pemukiman. Air sungai yang dulu jernih dan memberi kehidupan bagi sawah kini hitam pekat dan beracun. Ikan mati, irigasi tertimbun, petani gagal panen bertahun-tahun.
– Luas Lahan Rusak: Diperkirakan lebih dari 150 hektar dan terus meluas
– Kedalaman Galian: 5–15 meter, membahayakan stabilitas tanah dan pemukiman sekitar
– Ancaman Terhadap Warga: Warga yang protes didatangi orang-orang tak dikenal, diancam akan dibalas jika terus bersuara
– Laporan Warga: Telah dilaporkan ke Polsek dan Polres Pangandaran — tidak ada tindakan balasan, tidak ada panggilan pemeriksaan
“Tanah kakek saya, tanah ayah saya, sekarang tinggal lubang. Siapa yang akan memberi makan anak-anak saya? Saya lapor ke polisi, mereka bilang ‘kami periksa dulu’. Sudah berbulan-bulan, tidak ada kabar. Malah yang datang ke rumah saya adalah orang-orang yang mengancam saya agar diam.” — Petani Putra Pinggan
DESA CINTA RATU — NAMA INDAH, LUKA YANG TAK BERPULIH
Desa Cinta Ratu, nama yang seharusnya melambangkan keindahan dan kasih sayang, kini menyimpan luka terdalam. Galian cabluk di sini telah merambah dari pinggir sungai masuk ke daratan, mendekati rumah-rumah warga. Debu tebal menyelimuti jalan dan atap rumah setiap hari. Jalan desa yang baru diperbaiki tahun lalu kini hancur lebur, berlubang-lubang besar akibat beban truk kelebihan muatan yang lewat berulang kali.
– Jarak Galian ke Pemukiman: Kurang dari 50 meter dari rumah warga terdekat — melanggar semua aturan keselamatan pertambangan
– Kondisi Jalan: Rusak parah, aspal hancur, lubang dalam berbahaya bagi pengendara
– Kesehatan Warga: Batuk-batuk, gangguan pernapasan, dan keluhan iritasi mata meningkat drastis — belum ada penanganan kesehatan dari pemerintah
– Respons Pemerintah Desa: Perangkat desa mengaku tidak berwenang menghentikan, sementara aparat tingkat atas tidak pernah turun
“Kami cinta desa kami, tapi desa kami sedang dibunuh perlahan. Setiap hari kami melihat kerusakan, setiap hari kami menunggu pertolongan yang tidak pernah datang. Mengapa negara begitu jauh padahal penjarah ada di depan mata kami?” — Ibu Rumah Tangga, Cinta Ratu
POLA SISTEMIK: INI BUKAN KEISENGAN — INI SUAP DAN PERLINDUNGAN TERORGANISIR
Tiga lokasi berbeda, tiga pola yang persis sama. Ini bukan kebetulan. Ini bukan kelalaian. Ini sistem perlindungan berbayar yang berjalan rapi:
POLA YANG TERBUKTI BERULANG:
Tahap Yang Terjadi di Lapangan
Isu penertiban beredar atau awak media akan datang
INFORMASI MASUK — sebelum aparat tiba, aktivitas berhenti mendadak
Ekskavator diparkir di balik semak, truk disembunyikan di jalan masuk
Aparat datang — berfoto, berbicara dengan pengawas lapangan, lalu pergi
Kurang dari 1 jam setelah aparat pergi — SEMUA KEMBALI BERAKTIVITAS SEPERTI BIASA
Laporan dibuat: “Penertiban telah dilakukan, situasi terkendali”
Penjarah melanjutkan pekerjaan — dengan senyum lebar karena tahu aman
“Mereka bukan penakut, mereka tahu persis kapan harus berhenti. Bukan karena mereka tahu dari langit. Ada yang menelepon. Ada yang memberi tahu. Ada yang melindungi mereka dari dalam.” — Narasumber yang meminta identitas dirahasiakan
HITUNGAN KASAR: KEUNTUNGAN MELIMPAH, SETORAN TAK TERHINDARKAN
– Harga cabluk per truk: Rp180.0000–Rp2.50000
– Jumlah truk per hari per lokasi: 10 — 50 truk
– Pendapatan kotor per hari per lokasi: Rp 15 Juta–Rp30 Juta
– Pendapatan kotor per bulan per lokasi: Rp 250juta/titik tambang
Dengan keuntungan sebesar ini, tidak mungkin dipertahankan tanpa biaya perlindungan yang besar. Setoran bulanan ke oknum aparat diduga mencapai ratusan juta rupiah. Uang inilah yang membeli keheningan Polsek, kebisuan Polres, dan ketidakberdayaan Satpol PP. Hukum telah dikalibrasi sesuai harga yang dibayar penjarah.
HUKUM YANG DIBUNGKAMKAN DI PANGANDARAN — PASAL-PASAL YANG TIDAK BERKUASA
Undang-Undang Republik Indonesia telah berbicara sangat jelas. Namun di Pangandaran, undang-undang ini hanyalah tinta di atas kertas yang tak bernyawa:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 — Sanksi Pidana Penambangan Tanpa Izin:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 — Sanksi Bagi Pelindung dan Pembantu:
Setiap orang yang membantu, membiarkan, melindungi, atau membekingi kegiatan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 100: Perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 293: Kepala Daerah dan Perangkat Daerah yang membiarkan pelanggaran hukum di wilayahnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, serta tuntutan pidana jika terbukti ada keterlibatan.
FAKTA MENGHANCURKAN:
– Nol penahanan di ketiga lokasi tersebut
– Nol penyitaan alat berat
– l Nol tuntutan pidana
– Nol penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat
– Nol pemulihan lingkungan yang dirusak
Hukum di Pangandaran: TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS. Rakyat kecil ditindak tegas, penjarah alam dipeluk dan dilindungi.
DAMPAK BENCANA YANG TIDAK BISA DIKEMBALIKAN — BOM WAKTU YANG MENYALA
Membiarkan galian cabluk ilegal di Kalipucang, Putra Pinggan, dan Cinta Ratu berlanjut bukan sekadar masalah hari ini. Ini adalah warisan bencana yang kita titipkan kepada anak cucu kita — bencana yang tidak bisa diperbaiki dengan uang berapa pun di dunia ini:
BANJIR BANDANG DAN LONGSOR — NYAWA RAKYAT TARUHANNYA
Galian mengubah kontur tanah, merusak tebing sungai, menghilangkan vegetasi penahan tanah. Saat hujan deras datang — yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim — air tidak lagi terserap tanah, meluncur deras membawa lumpur dan batu ke pemukiman. Banjir bandang di Pangandaran bukan lagi kemungkinan — itu kepastian yang tinggal menunggu waktu. Dan ketika itu terjadi, yang menjadi korban adalah rakyat kecil, bukan para penjarah yang bersembunyi di balik tembok tinggi kota.
KETAHANAN PANGAN RUNTUH — SAWAH MATI, PENGHASILAN HILANG
Ratusan hektar lahan pertanian subur telah rusak permanen. Air irigasi tercemar, saluran tertimbun, tanah lapisan atas hilang tersapu galian. Sawah yang telah memberi makan keluarga selama puluhan tahun kini tidak bisa ditanami apa-apa lagi. Petani menjadi penganggur di tanah sendiri. Anak-anak mereka terpaksa merantau atau bekerja serabutan karena tidak ada lagi yang diwariskan. Ini adalah kemiskinan struktural yang diciptakan oleh keserakahan segelintir orang.
INFRASTRUKTUR HANCUR — UANG RAKYAT DIBAYAR BERKALI-KALI
Jalan raya dan jalan desa yang rusak akibat beban truk kelebihan muatan harus diperbaiki kembali oleh pemerintah — dari uang pajak rakyat. Satu jalan diperbaiki, dihancurkan lagi dalam hitungan minggu oleh truk penjarah. Diperbaiki lagi, dihancurkan lagi. Rakyat membayar berkali-kali untuk infrastruktur yang dihancurkan oleh kejahatan yang dibiarkan aparat. Ini bukan kerugian materi — ini perampokan berulang.
PARIWISATA TUMBANG — CITRA PANGANDARAN HANCUR
Pangandaran mengandalkan keindahan alam dan kebersihan lingkungan. Sungai keruh, jalan rusak, debu di mana-mana — wisatawan akan pergi. Hotel sepi, restoran sepi, pengrajin kerajinan sepi. Ekonomi lokal yang bergantung pada pariwisata runtuh demi keuntungan jangka pendek dari pasir dan batu yang diangkut keluar daerah. Ini adalah kebodohan ekonomi yang luar biasa — menjual masa depan demi keuntungan sesaat.
KEPERCAYAAN PADA NEGARA RUNTUH — INI LUKA TERDALAM
Ketika warga melihat penjarah berjalan tegak sementara pelapor gemetar ketakutan; ketika melihat hukum bisa dibeli dengan uang; ketika melihat aparat bekerja untuk penjahat, bukan untuk rakyat — maka runtuhlah fondasi negara itu sendiri. Jika rakyat tidak lagi percaya pada keadilan, maka negara kehilangan legitimasi untuk memerintah. Itulah kerusakan terparah yang ditimbulkan oleh kelalaian dan keterlibatan aparat di Pangandaran.
SERUAN TERBUKA — KEPADA PARA PEMEGANG KOMANDO TERTINGGI NEGARA
Kami rakyat Pangandaran, yang tanahnya dijarah, suaranya dibungkam, masa depannya dirusak — kini mengangkat tangan dan suara kepada para pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Bukan dengan amarah yang buta, tapi dengan harapan yang masih tersisa pada keadilan Bapak-Bapak sekalian:
KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL TNI (PURN.) PRABOWO SUBIANTO:
Bapak pernah berbicara dengan tegas di hadapan seluruh bangsa: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jika ada aparat yang melindungi kejahatan, berikan sanksi tegas — sampai pemecatan!” Bapak adalah pemimpin tertinggi negara ini. Di Pangandaran, preman penjarah alam mengatur wilayah ini dengan dukungan dugaan oknum aparat. Mereka merasa lebih berkuasa daripada hukum. Kami memohon Bapak membuktikan bahwa kata-kata Bapak bukan sekadar retorika. Kirimkan tim investigasi independen dari pusat — bukan dari daerah yang diduga sudah terkontaminasi — untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik galian cabluk ilegal di Kalipucang, Putra Pinggan, dan Cinta Ratu. Jangan biarkan wilayah ini menjadi bukti bahwa negara telah gagal di bawah pemerintahan Bapak.
KEPADA BAPAK KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT:
Bapak adalah pemegang komando tertinggi 400 ribu anggota kepolisian Republik Indonesia. Jika di tiga lokasi berbeda, semuanya ilegal, semuanya berbulan-bulan berjalan tanpa satu pun penindakan — maka ada yang rusak dalam sistem yang Bapak pimpin. Polres Pangandaran dan jajaran Polsek di bawahnya — apakah mereka menjaga rakyat, atau menjaga penjarah rakyat? Kami menuntut Bapak memerintahkan Audit Khusus dan Penyelidikan Internal menyeluruh terhadap Polres Pangandaran. Mengapa mereka diam? Siapa yang melarang mereka bertindak? Siapa yang menerima setoran? Jika Bapak tidak mengusut ini dari pusat, maka kebusukan ini akan terus menyebar dan mencemari seluruh institusi kepolisian.
KEPADA BAPAK KAPOLDA JAWA BARAT:
Pangandaran adalah bagian dari wilayah hukum Bapak. Kerusakan yang terjadi di sana adalah aib bagi institusi kepolisian Jawa Barat. Jangan hanya menerima laporan dari bawah yang kemungkinan sudah ternoda kepentingan. Bentuk tim khusus yang anggotanya dari luar wilayah Pangandaran — turunlah langsung ke lapangan, temui warga secara tertutup tanpa kehadiran aparat daerah, dengar kebenaran dari korban. Baru kemudian Bapak akan memahami betapa dalamnya kerusakan yang terjadi di sana. Kami menuntut tindakan nyata, bukan janji-janji manis yang berakhir di meja kerja Bapak.
KEPADA BAPAK GUBERNUR JAWA BARAT DEDY MULYADI
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah menutup dua lokasi galian ilegal di Kalipucang akhir tahun lalu. Itu langkah yang benar. Namun ternyata itu hanya sementara — kini bangkit kembali dengan lebih masif, lebih berani, lebih tidak takut. Mengapa? Karena penutupan tanpa penindakan hukum sama dengan memberi izin sementara sebelum kembali beroperasi. Kami menuntut Bapak tidak berhenti di penutupan sementara. Cabut izin usaha yang terkait, sita alat berat melalui jalur hukum, tuntut pemilik modal secara pidana, dan wajibkan reklamasi total atas biaya mereka sendiri — bukan dari uang rakyat. Jawa Barat bukan ladang pasir milik segelintir orang kaya. Jawa Barat adalah rumah bagi 50 juta rakyat.
TUNTUTAN TEGAS YANG TIDAK BISA DITUNDA SATU HARI LAGI
Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Tidak ada lagi alasan untuk meneliti. Tidak ada lagi alasan untuk berkoordinasi. Penjarahan terjadi setiap jam, setiap menit, setiap detik yang berlalu. Masyarakat Pangandaran menuntut:
TINDAKAN INSTAN — DILAKUKAN DALAM X HARI KE DEPAN:
1. TUTUP PERMANEN SEKARANG JUGA — semua lokasi galian ilegal di Kalipucang, Putra Pinggan, Cinta Ratu, dan seluruh Kabupaten Pangandaran
2. SITA ALAT BERAT DAN KENDARAAN — ekskavator, truk, dan alat berat lainnya segera disita negara sebagai barang bukti pidana
3. BEKUKU ASET PEMILIK MODAL — rekening dan aset terkait dibekukan sementara untuk penyelidikan aliran dana dan setoran dugaan suap
4. TANGKAP DAN PERIKSA — pemilik modal, pengelola lapangan, koordinator lapangan, dan setiap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung
5. USUT OKNUM APARAT — penyelidikan transparan dan terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum Polres Pangandaran, Polsek, Satpol PP, dan Pemkab yang diduga melindungi kejahatan ini
TINDAKAN JANGKA PANJANG:
6. REKLAMASI TOTAL LINGKUNGAN — biaya 100% ditanggung oleh pelaku, diawasi langsung oleh tim independen perwakilan masyarakat
7. PERLINDUNGAN SAKSI DAN PELAPOR — jaminan keamanan fisik dan hukum bagi semua warga yang berani bersaksi, termasuk perlindungan keluarga dan tempat tinggal
8. PUBLIKASI NAMA-NAMA TERLIBAT — daftar nama pemilik modal, perusahaan, dan oknum aparat yang terlibat dipublikasikan secara terbuka dan lengkap, agar rakyat tahu siapa yang menjarah negeri mereka
9. AUDIT KINERJA PEMKAB PANGANDARAN — evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati dan jajarannya dalam mengawasi perizinan dan penegakan hukum di wilayahnya
KITA TIDAK AKAN DIAM — PANGANDARAN MILIK RAKYAT, BUKAN MILIK PENJAHAT
Ada pepatah bijak: “Kejahatan berkembang ketika orang baik diam.” Selama ini rakyat Pangandaran diam karena takut. Tapi ketakutan itu kini telah berubah menjadi kemarahan yang jernih dan teguh. Kami tidak lagi diam. Kami tidak lagi menyerah. Kami tidak lagi memohon dengan merendah — kami menuntut sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk hidup aman, sehat, dan sejahtera.
Kalipucang, Putra Pinggan, Cinta Ratu — tiga nama, satu tanah, satu bangsa, satu keadilan yang tertunda namun tak akan mati. Jika aparat daerah tidak sanggup atau tidak mau bertindak — maka negara dari pusat wajib turun tangan. Jika hukum di daerah telah dibeli — maka hukum dari pusat harus datang menegakkan kebenaran.
GALIAN CABLUK HARUS DIHENTIKAN SEKARANG.
PENJAHAT HARUS DIJERAT HUKUM TANPA AMPUN.
OKNUM PELINDUNG HARUS DIUNGKAP DAN DIHUKUM.
PANGANDARAN MILIK RAKYAT — BUKAN KERAJAAN PENJAHAT ALAM.
Keadilan tidak bisa menunggu. Bumi tidak bisa menunggu. Anak cucu kita tidak bisa menunggu.
TINDAKAN SEKARANG — ATAU BERARTI BERSAMA KEJAHATAN.