APBN PUPR Mamasa Dipersoalkan, FKP-Sulbar Desak Kejati Bongkar Laporan dan Periksa Kabid Bina Marga

Date:

IJI Red MAMUJU : Dua bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bersumber dari APBN pada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Namun hingga 25 Agustus 2026, Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat (FKP-Sulbar) mengaku belum menerima kejelasan yang memadai mengenai status maupun perkembangan laporan tersebut.

Pengurus FKP-Sulbar, Syahrul, mendesak Kejati Sulbar tidak membiarkan laporan masyarakat tersebut menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, perkara yang menyangkut penggunaan APBN harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Laporan itu tercatat dengan Nomor 006/B/FKP-SULBAR/VI/2026 dan telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada 22 Juni 2026.

Bagi FKP-Sulbar, pertanyaan publik kini sederhana, sudah sejauh mana laporan tersebut ditelaah, dan apa tindak lanjutnya?

“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan ini sudah ditelaah. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai dokumen administrasi. Yang kami persoalkan adalah penggunaan APBN, sehingga harus ada kejelasan dan pemeriksaan yang profesional,” tegas Syahrul.

FKP-Sulbar secara khusus meminta Kejati Sulbar memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mamasa.

Bukan untuk menghakimi atau menetapkan kesalahan, melainkan untuk mengurai secara terang siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proyek dikelola, serta apakah seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai aturan.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pencairan atau pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.

“Kami mendesak Kejati Sulbar memeriksa Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Mamasa. Pemeriksaan ini bukan berarti kami menyatakan yang bersangkutan bersalah. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek fisik yang menggunakan APBN serta apakah pelaksanaannya telah sesuai ketentuan,” kata Syahrul.

Menurut FKP-Sulbar, pemeriksaan terhadap pejabat terkait justru diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Fakta harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan keterlibatan pihak lain, FKP-Sulbar juga meminta pihak-pihak tersebut diperiksa sesuai kebutuhan dan kewenangan aparat penegak hukum.

FKP-Sulbar juga mengingatkan Kejati Sulbar agar tidak hanya memeriksa keterangan para pihak.

Mulai dari dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, RAB, laporan realisasi, dokumen pencairan dan pembayaran, berita acara pekerjaan, laporan pengawasan hingga dokumen pertanggungjawaban.

Semua itu, menurut FKP-Sulbar, penting untuk menguji satu hal krusial, apakah uang APBN yang dibayarkan benar-benar sejalan dengan pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.

Dengan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, dugaan yang dilaporkan masyarakat dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Syahrul menegaskan FKP-Sulbar tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.

Laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga diminta disampaikan secara jelas.

Namun jika pemeriksaan menemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, FKP-Sulbar meminta Kejati Sulbar tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, menurut FKP-Sulbar, penggunaan APBN pada proyek yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

FKP-Sulbar menyampaikan tujuh desakan:

1. Memberikan konfirmasi resmi mengenai status laporan Nomor 006/B/FKP-SULBAR/VI/2026.

2. Melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBN Tahun Anggaran 2025.

3. Memeriksa Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Mamasa terkait peran, kewenangan dan tanggung jawabnya.

4. Memeriksa seluruh dokumen proyek, mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

5. Memeriksa pihak lain yang berkaitan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kebutuhan untuk pendalaman.

6. Memberikan informasi perkembangan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Memproses pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana.

“Hampir dua bulan laporan ini masuk, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang kami terima. Kami tidak meminta Kejati Sulbar langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami hanya meminta laporan ini diperiksa secara profesional dan transparan,” tegas Syahrul.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara.

“Apalagi yang dipersoalkan adalah penggunaan APBN yang menyangkut keuangan negara. Jika ditemukan pelanggaran, proses secara hukum. Jika tidak ditemukan, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.

FKP-Sulbar menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sulbar menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Bagi FKP-Sulbar, persoalannya bukan semata-mata siapa yang diperiksa atau siapa yang disebut dalam laporan.

Yang harus dijawab adalah apakah penggunaan uang negara telah sesuai aturan, apakah pekerjaan sesuai dengan anggaran yang dibayarkan, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Membuka terang laporan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, atau membiarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa kepastian. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Merah, Dukung Program Ketahanan Pangan

http://Iji.red 11 September 2026 PASURUAN – Dalam rangka mendukung program...

Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri

Iji.red Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto,...