KONAWE, IJI. RED — SD Negeri 2 Sonai yang berada di Desa Ahuawali, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah fasilitas utama sekolah, yakni ruang kelas, jamban atau toilet, serta ruang perpustakaan. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Berdasarkan data kegiatan, revitalisasi ruang kelas menjadi bagian terbesar dari program tersebut dengan anggaran sebesar Rp784.979.800. Selanjutnya, revitalisasi jamban atau toilet dialokasikan anggaran sebesar Rp30.000.000, sedangkan revitalisasi ruang perpustakaan mendapatkan anggaran sebesar Rp58.649.000.
Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk tiga kegiatan revitalisasi di SD Negeri 2 Sonai mencapai Rp873.628.800.
Kepala SD Negeri 2 Sonai, Rosmaida Rakibe, S.Pd., menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Puriala tersebut.
Revitalisasi ruang kelas diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan belajar mengajar. Kondisi ruang belajar yang memadai menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa maupun guru.
Sementara itu, revitalisasi jamban atau toilet menjadi bagian dari pemenuhan fasilitas sanitasi di lingkungan sekolah. Ketersediaan fasilitas sanitasi yang layak merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Adapun revitalisasi ruang perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan fungsi fasilitas tersebut sebagai salah satu sarana pendukung kegiatan literasi dan pembelajaran siswa. Ruang perpustakaan yang memadai dapat dimanfaatkan untuk menunjang akses peserta didik terhadap berbagai sumber bacaan dan bahan pembelajaran.
Program revitalisasi tersebut juga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku, sehingga hasil kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekolah.
Selain pelaksanaan pembangunan atau perbaikan fisik, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas setelah pekerjaan selesai juga menjadi hal penting. Sarana yang telah direvitalisasi diharapkan dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan dalam jangka panjang.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 2 Sonai dengan total anggaran Rp873,628 juta tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan sarana pendidikan di Desa Ahuawali, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Ke depan, keberadaan fasilitas yang telah direvitalisasi diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus memberikan lingkungan pendidikan yang lebih layak bagi seluruh warga SD Negeri 2 Sonai.(SAIMIN)