MAFIA BBM DIDUGA BERMAIN DI BAWAH, EMPAT WARTAWAN JADI TERSANGKA — KETIKA KORBAN JUSTRU DIPERKARAKAN

Date:

IJI RED — JAKARTA — SIJUNJUNG — PEKANBARU — JAKARTA, 29 AGUSTUS 2026
LAPORAN INVESTIGASI KHUSUS — EDITORIAL MEDIA NASIONAL
INI BUKAN SEKADAR PERKARA EMPAT WARTAWAN. INI PERTANYAAN BESAR TENTANG WAJAH PENEGAKAN HUKUM

Ada sebuah pertanyaan yang kini tidak boleh lagi disimpan di balik meja birokrasi:
Mengapa ketika dugaan kejahatan sedang dibongkar, justru orang yang melakukan peliputan berakhir dalam jeruji tahanan?

Pertanyaan itu mencuat setelah empat orang yang mengaku menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Sijunjung, Sumatera Barat, berhadapan dengan massa yang disebut berjumlah belasan orang. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, para wartawan mengaku mengalami pengeroyokan dan kendaraan mereka mengalami kerusakan.
Persoalan kemudian berkembang jauh lebih serius.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, keempat wartawan tersebut justru diproses sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak SPBU.

Di titik inilah persoalan tidak lagi berhenti pada siapa memukul siapa.
Publik berhak mengetahui secara terang:
Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang memulai keributan? Siapa yang melakukan kekerasan? Siapa yang merusak kendaraan? Apa bukti dugaan pemerasan? Berapa nominalnya? Siapa korbannya? Dan mengapa seluruh rangkaian perkara tersebut seolah bergerak begitu cepat terhadap wartawan sementara dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan juga menjadi persoalan yang harus diperiksa secara serius?
Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya, maka perkara tersebut juga tidak boleh hilang dari perhatian penegak hukum.
Sebab BBM bersubsidi bukan milik perseorangan.

Di dalamnya terdapat uang negara dan kepentingan masyarakat.
Jika terdapat penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya satu orang. Yang dirugikan adalah publik.
Namun semua tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Media tidak boleh menggantikan penyidik, jaksa, ataupun hakim.
Justru karena itulah proses hukum harus dibuka secara transparan.

KRONOLOGI YANG MEMUNCULKAN TANDA TANYA DUGAN

Menurut informasi dan keterangan yang diterima redaksi, rangkaian kejadian bermula ketika empat orang yang disebut berafiliasi dengan Media Online Menteng News melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Sijunjung untuk melakukan peliputan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 13.275.513.

Mereka disebut melakukan observasi, dokumentasi, dan pengumpulan informasi.
Dalam kerja jurnalistik, aktivitas semacam itu pada prinsipnya merupakan bagian dari proses memperoleh informasi.
Tetapi aktivitas tersebut kemudian berubah menjadi konflik.

SEKITAR PUKUL 09.45 WIB

Empat orang berinisial M.RD, SPL, DN, dan YH disebut berangkat dari Pekanbaru menuju Sijunjung.

Tujuan yang disampaikan kepada redaksi adalah melakukan peliputan mengenai dugaan distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan.

SEKITAR PUKUL 10.45 WIB

Mereka tiba di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya aktivitas kendaraan yang menjadi objek perhatian wartawan.
Namun, apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar-benar menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal, apakah terdapat pelanggaran distribusi, serta siapa pihak yang bertanggung jawab, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan audit terhadap data penyaluran BBM.
Tidak cukup hanya dengan asumsi.
Tetapi pertanyaan investigasinya tetap sah:
Ke mana sebenarnya BBM bersubsidi tersebut mengalir?

SEKITAR PUKUL 11.15 WIB

Situasi disebut mulai memanas setelah sejumlah orang datang ke lokasi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, jumlah massa mencapai belasan orang.
Keempat wartawan mengaku kemudian mendapatkan perlakuan kekerasan.
Jika benar terjadi pengeroyokan, maka persoalannya sederhana:
Siapa saja pelakunya?
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Mengapa kekerasan tersebut bisa terjadi?

SEKITAR PUKUL 11.35 WIB

Dalam kondisi terdesak, para wartawan disebut bergerak menuju Polsek Kamang Baru untuk mencari perlindungan.

Pilihan tersebut secara logika merupakan langkah yang wajar.
Ketika seorang warga merasa terancam, kantor polisi seharusnya menjadi tempat untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.
Namun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, massa disebut tetap mengikuti hingga ke sekitar halaman Polsek Kamang Baru.

DI DEPAN KANTOR POLISI: KETIKA PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Inilah bagian paling sensitif dari seluruh rangkaian perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, terjadi perusakan terhadap kendaraan milik wartawan di sekitar halaman Polsek Kamang Baru.

Bila benar terdapat rekaman video yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka rekaman itu seharusnya menjadi salah satu alat penting bagi penyidik.
Bukan untuk membela salah satu pihak.
Bukan pula untuk menghakimi pihak lain.

Tetapi untuk menjawab fakta:
Siapa yang melakukan tindakan kekerasan?
Siapa yang merusak kendaraan?
Siapa yang hadir di lokasi?
Apa yang dilakukan petugas ketika kejadian berlangsung?

Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pelaku telah diperiksa secara proporsional?
Apabila terdapat video berdurasi beberapa menit yang merekam kejadian, maka teknologi justru seharusnya membantu kepolisian menemukan fakta.
Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hanya karena jumlahnya banyak.
Tidak boleh pula seseorang diperlakukan berbeda hanya karena profesinya wartawan.

KORBAN ATAU TERSANGKA? DI SINILAH PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI

Perkara menjadi semakin kontroversial ketika empat wartawan tersebut kemudian disebut diamankan dan diproses sebagai tersangka.
Jika benar demikian, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan hukum secara lengkap.
Bukan sekadar pernyataan singkat.
Jika tuduhannya adalah pemerasan, maka publik tidak meminta polisi membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Namun setidaknya harus jelas:

– siapa pihak yang diduga menjadi korban;
– kapan dugaan pemerasan terjadi;
– bentuk perbuatan yang dituduhkan;
– apa alat bukti yang mendukung;
– apakah ada saksi;
– apakah terdapat rekaman;
– apakah ada transaksi atau permintaan uang;
– serta bagaimana hubungan antara kegiatan jurnalistik dan tuduhan pidana tersebut.
Sebab status tersangka harus berdiri di atas alat bukti dan konstruksi hukum, bukan sekadar persepsi.
Sebaliknya, apabila memang penyidik memiliki bukti kuat bahwa telah terjadi pemerasan atau pengancaman, maka perkara tersebut juga harus diuji melalui proses hukum.
Pers tidak boleh menjadi kekebalan hukum.
Tetapi aparat juga tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan kerja jurnalistik.

Keseimbangan itulah yang harus dijaga.

SOAL KTA WARTAWAN: JANGAN BIARKAN PERDEBATAN ADMINISTRATIF MENUTUP SUBSTANSI PERKARA

Salah satu persoalan yang disebut muncul adalah status kartu identitas pers yang digunakan oleh wartawan.
Di sini perlu kehati-hatian.
Status seseorang sebagai wartawan, hubungan kerjanya dengan perusahaan pers, legalitas perusahaan pers, serta keberadaan produk jurnalistik merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Jika ada dugaan kartu identitas pers palsu, hal tersebut juga harus dibuktikan.
Jangan sampai label “palsu” digunakan sebelum proses verifikasi dilakukan secara objektif.
Sebaliknya, jika identitas tersebut memang sah, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar pemeriksaannya.

Publik membutuhkan fakta, bukan perang pernyataan.

SENJATA DI DALAM KENDARAAN: SATU LAGI FAKTA YANG HARUS DIUJI

Informasi mengenai ditemukannya benda yang diduga airsoft gun di kendaraan juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Namun kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta tanggung jawab pidana atas suatu benda tidak otomatis dapat dibebankan kepada seluruh orang yang berada dalam kendaraan.
Siapa pemiliknya?
Siapa yang menguasainya?
Siapa yang membawa?
Apa status hukumnya?
Apakah benda tersebut benar airsoft gun?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis?
Semua harus dijawab berdasarkan alat bukti.

Jika benar hanya satu orang yang dapat dibuktikan menguasai benda tersebut, maka konstruksi hukum terhadap tiga orang lainnya tentu harus dijelaskan secara terpisah.
Hukum pidana mengenal pertanggungjawaban individual.
Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum mengapa setiap orang diperlakukan dengan status yang sama atau berbeda.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI: JANGAN SAMPAI PERKARA UTAMA HILANG DARI RADAR

Di balik konflik tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Jika benar terdapat penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan hanya mendatangi SPBU.
Tetapi memeriksa data.
Berapa volume BBM bersubsidi yang diterima?
Berapa yang dijual?
Siapa pembelinya?

Kendaraan apa saja yang melakukan pengisian?
Apakah terdapat pola transaksi tidak wajar?
Apakah ada pembelian berulang dalam jumlah besar?
Ke mana BBM tersebut dibawa?
Apakah ada keterkaitan dengan kegiatan pertambangan?
Jika terdapat indikasi pelanggaran, siapa yang memperoleh keuntungan?

Dan apabila ternyata semua dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah juga wajib menyampaikannya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah.
Itulah investigasi yang sebenarnya.
Bukan sekadar saling tuduh.

JANGAN BANGUN NARASI MAFIA SEBELUM BUKTI DIBUKA — TAPI JANGAN PULA TUTUP MATA JIKA ADA INDIKASI

Istilah “mafia BBM” adalah istilah yang berat.
Karena itu redaksi tidak boleh menjadikannya sebagai vonis.

Tetapi jika terdapat pola distribusi ilegal, keuntungan besar, keterlibatan banyak pihak, dan dugaan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, maka aparat wajib melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat jaringan terorganisir.
Pertanyaan investigasi harus diarahkan kepada aliran barang dan aliran uang.
Dari mana BBM berasal?
Siapa yang membeli?
Siapa yang mengangkut?
Siapa yang menerima keuntungan?

Siapa yang memberikan perlindungan?
Apakah ada pembayaran kepada pihak tertentu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perang konferensi pers.

POLISI TIDAK BOLEH DIHAKIMI, TETAPI POLISI JUGA TIDAK BOLEH KEBAL DARI PENGAWASAN

Redaksi tidak menuduh seluruh anggota Polsek Kamang Baru terlibat.
Tidak pula menuduh Kapolres Sijunjung melakukan kriminalisasi tanpa pembuktian.
Namun terdapat pertanyaan publik yang sah dan harus dijawab.
Jika benar massa melakukan kekerasan di sekitar kantor polisi, bagaimana tindakan petugas?
Apakah tindakan pencegahan telah dilakukan?
Apakah seluruh pelaku telah diidentifikasi?
Apakah laporan dari pihak wartawan telah diterima dan diproses?
Apakah laporan dari pihak SPBU diproses dengan standar yang sama?
Apakah pemeriksaan terhadap semua pihak dilakukan secara berimbang?

Jika jawabannya sudah dilakukan, maka tunjukkan prosesnya.
Jika belum, jelaskan alasannya.
Transparansi bukan ancaman terhadap institusi. Transparansi adalah cara menyelamatkan institusi dari kecurigaan.

PERS BUKAN KEBAL HUKUM

Ini harus ditegaskan.
Wartawan bukan warga negara yang berada di atas hukum.
Jika wartawan melakukan pemerasan, pengancaman, kekerasan, atau tindak pidana lain, maka harus diproses sesuai hukum.
Tetapi sebaliknya, profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi kegiatan jurnalistik yang sah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Wartawan dalam menjalankan profesinya juga memiliki perlindungan hukum.
Karena itu, ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme pers harus diperhatikan sesuai konteks perkara.

Namun apabila yang dipersoalkan adalah dugaan tindak pidana murni di luar kegiatan jurnalistik, aparat tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan hukum.
Garis batas inilah yang harus dibuka secara terang.

JANGAN GUNAKAN PASAL SEBAGAI SENJATA POLITIK

Perkara ini juga membutuhkan kehati-hatian dalam penggunaan dasar hukum.
Jangan semua pasal pidana ditempelkan sekaligus hanya untuk membuat sebuah berita terlihat keras.
Jika ada dugaan penganiayaan, penyidik harus membuktikan unsur penganiayaan.

Jika ada dugaan perusakan, harus dibuktikan unsur perusakan.
Jika ada dugaan pemerasan, harus dibuktikan unsur pemerasan.
Jika ada dugaan pengancaman, harus dibuktikan unsur pengancaman.
Jika ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, harus dibuktikan melalui data distribusi, transaksi, saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Dan apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat, pemeriksaan internal maupun eksternal harus dilakukan secara objektif.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

PROPAM HARUS TURUN JIKA MEMANG ADA DUGAAN PELANGGARAN ANGGOTA

Jika benar terdapat laporan mengenai tindakan anggota kepolisian yang diduga tidak menjalankan kewajibannya saat terjadi kekerasan di sekitar kantor polisi, maka pengawasan internal menjadi penting.
Bukan karena polisi harus dianggap bersalah.
Tetapi karena institusi yang sehat justru berani memeriksa dirinya sendiri.

Jika anggota terbukti menjalankan prosedur, nama baik institusi harus dipulihkan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan.
Jangan biarkan seluruh institusi terkena dampak hanya karena tindakan beberapa individu.
Yang harus dilindungi adalah institusi, bukan oknum.

KAPOLRI HARUS MEMASTIKAN DUA PERKARA BERJALAN SEIMBANG

Jika benar terdapat dua sisi laporan — laporan pihak SPBU terhadap wartawan dan laporan wartawan terkait dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan — maka keduanya harus diperiksa secara profesional.
Jangan sampai publik melihat adanya hukum yang berjalan cepat untuk satu pihak tetapi lambat untuk pihak lain.
Kepolisian harus menjawab dengan proses, bukan retorika.

Apabila wartawan memang terbukti bersalah, buktikan.
Apabila pihak yang melakukan kekerasan terbukti bersalah, proses.
Apabila tidak ada cukup bukti, hentikan perkara sesuai hukum.
Itulah negara hukum.
Bukan siapa yang paling kuat.

Bukan siapa yang paling banyak massa.
Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Tetapi siapa yang dapat dibuktikan bersalah berdasarkan hukum.

KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Persoalan seperti ini tidak boleh dilihat sebagai konflik lokal semata.
Jika benar terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya menyangkut uang dan kepentingan rakyat.
Jika benar terdapat kekerasan terhadap wartawan, persoalannya menyangkut kebebasan pers.

Jika benar terdapat pelanggaran oleh aparat, persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga yang berwenang perlu memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
Audit terhadap distribusi BBM, pemeriksaan administrasi SPBU, penelusuran transaksi, pemeriksaan pihak terkait, serta evaluasi penanganan perkara merupakan langkah yang jauh lebih penting daripada perang narasi.

KEPADA KAPOLRI: BUKTIKAN BAHWA SERAGAM POLISI BERDIRI DI ATAS HUKUM

Kapolri harus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan prosedur.
Jika ada anggota yang lalai, periksa.
Jika ada anggota yang melanggar, hukum.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan dan pulihkan nama baik mereka.

Tetapi jangan biarkan dugaan pelanggaran berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan adalah anggota institusi sendiri.
Demikian pula, jangan memberikan keistimewaan kepada wartawan.
Pers membutuhkan perlindungan hukum, bukan kekebalan hukum. Polisi membutuhkan kewenangan, bukan kekebalan dari pengawasan.
Keduanya harus berjalan bersamaan.

KEPADA DEWAN PERS: VERIFIKASI STATUS DAN KONTEKS PERS

Jika terjadi sengketa mengenai status perusahaan pers, wartawan, produk jurnalistik, atau pelaksanaan tugas jurnalistik, Dewan Pers perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
Verifikasi harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta.
Apakah perusahaan pers tersebut memenuhi ketentuan?
Apakah wartawan memiliki hubungan kerja?
Apakah aktivitas yang dilakukan merupakan kegiatan jurnalistik?
Apakah terdapat produk jurnalistik?
Atau justru terdapat tindakan pidana yang berdiri sendiri?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perkara tidak dicampuradukkan.

KEPADA KEMENTERIAN ESDM, PERTAMINA, DAN PIHAK BERWENANG: BUKA DATA DISTRIBUSI

Jika tuduhan utama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka audit menjadi kunci.

Tidak perlu berdebat panjang.

Periksa data.
Periksa volume.
Periksa pola pembelian.
Periksa kendaraan.
Periksa dokumen.
Periksa CCTV apabila tersedia.
Periksa transaksi.
Periksa jalur distribusi.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, umumkan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses.
Jika ditemukan jaringan, bongkar.

Rakyat tidak membutuhkan drama. Rakyat membutuhkan kepastian.

KETIKA KORBAN MENJADI TERSANGKA, NEGARA WAJIB MENJAWAB

Inilah inti persoalan Sijunjung.
Bukan siapa yang paling keras berbicara.
Bukan siapa yang paling banyak memiliki pendukung.
Bukan pula siapa yang paling cepat menggelar konferensi pers.
Yang harus dibuka adalah fakta.
Jika empat wartawan tersebut memang melakukan tindak pidana, publik harus diberi penjelasan berdasarkan bukti.
Jika mereka dikeroyok, pelaku pengeroyokan juga harus diperiksa.

Jika kendaraan mereka dirusak, pelaku perusakan harus diproses.
Jika ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, perkara itu harus diselidiki.
Jika aparat terbukti melakukan pelanggaran, aparat harus dikenai sanksi.

Satu perkara tidak boleh menghapus perkara lainnya.

JANGAN BIARKAN SIJUNJUNG MENJADI LUBANG GELAP PENEGAKAN HUKUM,MAFIA SENDIKAT MIGAS

Kasus ini harus dibuka dengan prinsip sederhana:
Hukum tidak boleh memihak.
Wartawan tidak boleh kebal.
Preman tidak boleh kebal.
Pemilik usaha tidak boleh kebal.
Pejabat tidak boleh kebal.
Anggota polisi tidak boleh kebal.

Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab.
Tetapi siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
Jika dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, bongkar sampai ke jaringan distribusinya.

Jika dugaan pengeroyokan terbukti, proses pelakunya.
Jika dugaan perusakan kendaraan terbukti, proses pelakunya.
Jika dugaan pemerasan terhadap wartawan terbukti, proses wartawannya.
Jika dugaan kriminalisasi tidak terbukti, hentikan narasi yang menyesatkan.

Jika dugaan pelanggaran aparat terbukti, jangan lindungi oknum.
Dan jika seluruh tuduhan ternyata tidak terbukti, negara juga harus berani mengatakan kebenaran tersebut kepada publik.
Karena keadilan bukan tentang membela wartawan. Keadilan juga bukan tentang membela polisi. Keadilan adalah membela fakta.

INI BUKAN PERANG MELAWAN POLISI. INI PERANG MELAWAN KETIDAKTRANSPARANAN

Kami tidak menempatkan seluruh anggota kepolisian sebagai musuh.

Justru sebaliknya.
Polisi adalah salah satu institusi penting dalam negara hukum.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran oleh oknum harus dibersihkan agar tidak merusak nama baik seluruh anggota yang bekerja dengan jujur.

Begitu pula pers.
Jika ada wartawan melakukan pelanggaran, proses.

Tetapi jangan jadikan satu kasus sebagai alasan untuk membungkam seluruh kerja jurnalistik.
Sebab ketika pers berhenti bertanya, kekuasaan bisa berhenti diawasi.
Ketika masyarakat takut melapor, pelanggaran bisa tumbuh dalam diam.

Dan ketika hukum hanya terlihat tajam kepada satu pihak, kepercayaan publik akan runtuh.
PESAN TERAKHIR UNTUK NEGARA

Jika benar ada mafia BBM, bongkar.
Jika tidak ada mafia BBM, jelaskan.
Jika benar ada pengeroyokan, tangkap pelakunya sesuai hukum.
Jika tidak benar, buktikan.
Jika benar ada pemerasan, proses wartawannya.
Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan.
Jika benar ada aparat yang melanggar, hukum.

Jika tidak, pulihkan nama baik institusi.
Jangan biarkan opini menggantikan bukti. Jangan biarkan jabatan menggantikan hukum. Jangan biarkan massa menggantikan proses peradilan. Dan jangan biarkan profesi wartawan dijadikan alasan untuk kebal hukum maupun menjadi sasaran kriminalisasi.
Sijunjung membutuhkan satu hal:

KEBENARAN YANG DIBUKTIKAN.

Bukan narasi.
Bukan tekanan.
Bukan konferensi pers semata.
Bukan permainan kekuasaan.
Dan bukan hukum dengan dua wajah.
Karena ketika hukum benar-benar berdiri tegak, tidak ada mafia yang perlu ditakuti, tidak ada wartawan yang perlu dibungkam, dan tidak ada aparat yang perlu dilindungi dari proses pemeriksaan.

HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA.
TANPA PENGECUALIAN.
TANPA TEKANAN.
TANPA INTERVENSI.
DAN TERUTAMA — TANPA DUA WAJAH.
TIM INVESTIGASI KHUSUS MEDIA INDONESIA JURNALIS INDEPENDEN.
29 AGUSTUS 2026.

INDONESIA NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA SINDIKAT MIGAS,APA KATA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, TANGKAP DAN ADILIN OKNUM APARAT YANG TERLIBAT SEKENARIO TAMBANG DAN MIGAS

RED DAVID E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...