IJI RED — TANGERANG — 31 Agustus 2026 Tiga bulan sudah berlalu, namun persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih belum menunjukkan titik penyelesaian yang jelas. Janji penataan dan penertiban yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat kini justru berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih serius: mengapa persoalan ini begitu sulit diselesaikan, sementara Pemerintah Kota Tangerang memiliki perangkat, kewenangan dan regulasi untuk menanganinya?
Publik mulai mempertanyakan keseriusan Satpol PP, Kecamatan Cipondoh dan Pemerintah Kota Tangerang. Jika memang proses penertiban sedang berjalan, apa hasilnya? Jika masih dalam tahap koordinasi, sampai kapan? Jika terdapat kendala, apa kendalanya? Dan jika memang akan dilakukan penataan, kapan masyarakat dapat melihat tindakan nyata di lapangan?
Pertanyaan semakin tajam karena muncul keluhan dan informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya koordinator PKL yang seolah memiliki pengaruh kuat dalam mengatur aktivitas pedagang di kawasan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa terdapat anggota Satpol PP di wilayah Cipondoh yang mengikuti atau menyesuaikan diri dengan aturan yang dibuat oleh koordinator PKL tersebut.
Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan PKL. Ini menyentuh persoalan yang jauh lebih serius, yaitu wibawa pemerintah dan independensi aparat dalam menjalankan aturan.
Sebab pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: siapa sebenarnya yang membuat aturan di lapangan? Pemerintah melalui Peraturan Daerah, atau koordinator PKL?
Tidak boleh ada individu atau kelompok mana pun yang memiliki kewenangan informal seolah-olah lebih tinggi daripada pemerintah dalam menentukan siapa yang boleh menggunakan ruang publik, bagaimana pedagang harus beraktivitas, ataupun bagaimana kawasan tersebut harus dikelola. Apabila benar terdapat aturan informal yang dijalankan di lapangan, pemerintah wajib menjelaskan dasar dan kewenangannya.
Lebih jauh, jika benar ada anggota Satpol PP yang diduga mengikuti aturan koordinator PKL, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif. Media tidak menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Namun karena menyangkut aparatur pemerintah, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.
Jika informasi tersebut tidak benar, bantah secara terbuka. Jika terdapat kesalahpahaman, luruskan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau tindakan di luar kewenangan, lakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
JANGAN BIARKAN DIAMNYA APARAT MENJADI RUANG TUMBUHNYA SPEKULASI.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah koordinator PKL tersebut memiliki kewenangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang. Jika memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya? Jika tidak memiliki kewenangan, mengapa aturan atau arahan dari koordinator tersebut diduga dapat memengaruhi aktivitas di lapangan?
Inilah titik yang harus dibuka secara transparan.
Peraturan Daerah dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Aparatur pemerintah diberikan kewenangan untuk menjalankan aturan tersebut. Karena itu, jangan sampai muncul kesan bahwa terdapat dua sistem aturan di GOR Gondrong: aturan pemerintah di atas kertas dan aturan koordinator di lapangan.
Jika kesan tersebut terus berkembang tanpa penjelasan resmi, kepercayaan masyarakat tentu akan menjadi taruhan.
Pemerintah juga harus berhati-hati agar persoalan PKL tidak berubah menjadi konflik antara warga dan pedagang. PKL merupakan masyarakat yang membutuhkan penghasilan. Namun warga juga memiliki hak terhadap ruang publik yang tertib. Solusinya bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan penataan yang tegas, manusiawi, transparan dan sesuai hukum.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang harus segera menentukan sikap. Jangan terus membiarkan persoalan berjalan tanpa kepastian. Jika memang diperlukan penataan, lakukan sesuai prosedur. Jika diperlukan relokasi, siapkan solusi. Jika terdapat pelanggaran, lakukan penegakan aturan. Jika belum dapat dilakukan, jelaskan alasan dan tahapan yang harus ditempuh.
TIGA BULAN SUDAH CUKUP UNTUK MENUNGGU JANJI.
Kini publik menunggu bukti kerja dari Satpol PP Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh. Masyarakat ingin mengetahui apa yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir dan apa target penyelesaian berikutnya.
Pertanyaan yang harus dijawab juga semakin jelas: apa hasil monitoring PKL GOR Gondrong? Apakah sudah dilakukan pendataan? Apakah sudah diberikan pembinaan atau teguran? Apakah sudah ada rencana penataan? Apakah ada pihak yang secara resmi ditunjuk sebagai koordinator? Dan apakah benar terdapat aparat yang diduga mengikuti aturan informal koordinator tersebut?
Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui data dan klarifikasi resmi.
Media tidak sedang menghakimi aparat.
Media tidak sedang memvonis koordinator PKL.
Media sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyuarakan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Justru karena itu, pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan menjelaskan keadaan sebenarnya kepada publik.
Namun satu hal harus ditegaskan: tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa lebih berkuasa daripada aturan pemerintah.
Tidak boleh ada aturan informal yang mengalahkan Peraturan Daerah.
Tidak boleh ada aparat yang tunduk kepada kepentingan di luar kewenangannya.
Dan tidak boleh ada masyarakat yang dibuat bingung mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruang publik.
Tiga bulan telah berlalu.
JANJI PENERTIBAN SUDAH TERDENGAR. KELUHAN MASYARAKAT SUDAH DISAMPAIKAN. ATURAN SUDAH ADA. APARAT PEMERINTAH JUGA ADA.
Lalu apa yang masih ditunggu?
APAKAH PEMERINTAH AKAN BERTINDAK, ATAU PERSOALAN INI KEMBALI DIBIARKAN BERLARUT-LARUT?
Publik tidak lagi membutuhkan janji berikutnya.
PUBLIK MENAGIH KEPASTIAN.
Jika pemerintah bekerja, tunjukkan hasilnya.
Jika ada kendala, jelaskan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, bantah dengan data.
Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Tetapi jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakjelasan.
GOR GONDRONG BUKAN WILAYAH TANPA ATURAN. RUANG PUBLIK BUKAN MILIK KOORDINATOR. DAN KEWENANGAN PEMERINTAH TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUATAN INFORMAL.
Kini pertanyaan publik tinggal satu:
SIAPA YANG SEBENARNYA BERKUASA DI LAPANGAN — PEMERINTAH DENGAN PERDA-NYA, ATAU KOORDINATOR PKL DENGAN ATURANNYA SENDIRI?
PEMKOT TANGERANG, SATPOL PP, DAN KECAMATAN CIPONDOH WAJIB MENJAWAB.
TIGA BULAN SUDAH BERLALU. JANGAN KEMBALI MEMBERIKAN JANJI. TUNJUKKAN TINDAKAN.
Red David E SE.