IJI.RED—KOTA TANGERANG — Lambannya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang menjadi perhatian di tingkat wilayah. Luasnya cakupan kerja yang terbagi dalam 13 kecamatan dinilai membutuhkan penguatan perangkat kewilayahan agar pengawasan dan respons terhadap persoalan ketertiban dapat dilakukan lebih cepat.1 SEPTEMBER 2026
Ito Sucipto, S.Sos., Kasi Tramtib Kecamatan Neglasari, menilai penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah menjadi salah satu langkah yang patut dipertimbangkan.
Menurutnya, persoalan di lapangan tidak selalu berkaitan dengan jumlah personel. Sejumlah UPT disebut telah memiliki dukungan personel yang cukup.
“Untuk UPT di Burahan jumlah personelnya sekitar 20 orang, jadi tidak ada kendala berarti dengan personel. Begitu juga dengan UPT di kecamatan yang memiliki sekitar 10 orang personel,” ujar Ito Sucipto.
Namun, persoalan muncul ketika cakupan wilayah yang luas harus ditangani dengan mekanisme koordinasi yang membutuhkan waktu.
“Saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan, pembinaan, peringatan, dan pelaporan. Karena terbagi di 13 kecamatan dengan wilayah kerja yang cukup luas, terkadang ini menjadi kendala waktu sehingga penegakan Perda menjadi lambat,” jelasnya.
Ito menilai keberadaan UPT yang diperkuat di tingkat wilayah dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat maupun temuan petugas.
“Jadi kita bisa membantu dalam menegakkan Perda secara cepat, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Penguatan UPT, menurutnya, bukan sekadar penambahan personel. Sistem koordinasi, sarana pendukung, mekanisme pelaporan dan kejelasan tindak lanjut juga harus diperkuat.
Pemerintah Kota Tangerang dinilai perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar penegakan Perda tidak terhambat oleh luasnya wilayah maupun lambannya koordinasi.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kehadiran pemerintah yang mampu merespons persoalan secara cepat, konsisten dan sesuai ketentuan.
IJI RED
RED DAVID E,S.E.