IJI.RED — KOTA TANGERANG — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Menurut keterangan warga kepada awak media, seorang koordinator PKL disebut melontarkan pernyataan bernada menantang terkait penertiban. “Siapa yang berani tutup PKL GOR Gondrong? Satpol PP juga bisa gua perintah,” demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan warga. 2 SEPTEMBER 2026
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Awak media masih membutuhkan klarifikasi dari koordinator PKL yang disebut serta Satpol PP Kota Tangerang. Namun jika benar disampaikan, pernyataan tersebut patut dipertanyakan karena membawa nama institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Publik berhak bertanya, dari mana muncul keyakinan seorang koordinator PKL dapat memerintah atau memengaruhi aparat? Apakah sekadar klaim pribadi, atau terdapat komunikasi maupun fakta lain yang melatarbelakanginya? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui konfirmasi dan pemeriksaan fakta, bukan asumsi.
Persoalan GOR Gondrong juga tidak semata-mata mengenai keberadaan PKL. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan penataan, sementara masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status penggunaan ruang publik. Jika aktivitas PKL memiliki dasar penataan resmi, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan. Jika terdapat pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Satpol PP Kota Tangerang juga perlu memberikan klarifikasi. Publik perlu mengetahui apakah pernah ada komunikasi, permintaan, tekanan, atau intervensi pihak tertentu dalam proses pengawasan maupun penertiban PKL GOR Gondrong. Jika klaim tersebut tidak benar, bantahan resmi penting untuk mencegah berkembangnya persepsi bahwa aparat dapat dipengaruhi pihak luar.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang mendukung adanya intervensi atau upaya memengaruhi aparat, persoalan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas aturan.
Marwah Perda menjadi titik penting dalam persoalan ini. Perda harus ditegakkan berdasarkan kewenangan dan prosedur resmi, bukan berdasarkan pengaruh individu atau kelompok. Ketika seorang koordinator PKL disebut dapat mengatakan bahwa aparat bisa diperintah, publik tentu berhak meminta penjelasan.
Awak media akan terus menelusuri status PKL di GOR Gondrong, mekanisme penataan, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta tindakan pemerintah daerah yang telah dilakukan. Penelusuran juga akan diarahkan pada dokumen dan fakta lapangan yang dapat menjelaskan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar penataan atau justru terdapat persoalan yang belum ditangani.
Publik tidak membutuhkan perang opini. Publik membutuhkan fakta, transparansi, dan kepastian hukum. Jika pernyataan tersebut tidak benar, bantah dengan fakta. Jika benar, jelaskan konteksnya. Jika ada aturan penataan, buka kepada publik. Sebab wibawa Perda tidak boleh ditentukan oleh klaim siapa pun.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada koordinator PKL GOR Gondrong, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, serta pihak terkait lainnya.
BERSAMBUNG — PENELUSURAN AKAN MENGUJI STATUS PKL GOR GONDRONG DAN SEJAUH MANA KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN PERDA.
RED DAVID E,S.E.