iji.red
TANGERANG SELATAN, 1 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan legalitas terhadap tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang diselenggarakan pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, serta dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan se-Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan data, mengidentifikasi kelengkapan dokumen administrasi, sekaligus merumuskan langkah-langkah percepatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan setiap proses legalisasinya dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan kepastian hukum. Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, BWI, serta KUA menjadi kunci agar persoalan administrasi maupun data dapat segera kita selesaikan bersama,” ujar Seto Apriyadi.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan dan dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong proses yang cepat, tepat, dan transparan. Harapannya, tanah-tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan dapat semakin tertib secara administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga aman dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran dan penyelarasan data tanah wakaf, pemenuhan dokumen persyaratan, serta penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Kolaborasi lintas lembaga ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga, mengamankan, dan menginventarisasi aset-aset keagamaan agar memiliki legalitas yang sah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus mendorong penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang Selatan. (Toni)