IJI RED — TANGERANG, 6 SEPTEMBER 2026
Di tengah riuh penertiban yang difoto dan dilaporkan sebagai keberhasilan, kenyataan berbicara berbeda: gerobak pedagang di GOR Gondrong hilang tanpa jejak — bukan dicuri orang asing, melainkan hilang setelah diambil alih atas nama ketertiban oleh aparat. Bagi pedagang kecil, gerobak bukan sekadar benda, melainkan modal tunggal, sumber nafkah, dan masa depan keluarga. Ketika gerobak diambil negara lalu menghilang — yang dirampas adalah hak hidup warga negara.
Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., Advokat PERADI, menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh jajaran APH, Petugas Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang:
“Gerobak yang hilang saat diamankan aparat adalah aib negara. Jika kalian tidak bisa menjaga barang rakyat, bagaimana rakyat bisa percaya kalian menjaga hukum? Jangan jadikan penertiban sebagai kedok merampas hak rakyat.”
DUGAAN TUDUHAN SERIUS: PENCURIAN DI BAWAH LAMBANG NEGARA — Setiap gerobak yang diamankan wajib didata, difoto, diberi nomor, disimpan di lokasi jelas, dan ditandatangani berita acaranya. Jika tidak ada dokumen tersebut, maka ini bukan penertiban, melainkan perampasan terorganisir. Pertanyaan publik sederhana: ke mana gerobak pergi? Siapa memindahkan? Siapa menyimpan? Siapa yang bertanggung jawab jika barang hilang di bawah pengawasan negara?
LAPORAN PUNGLI TERBENGKALAI: HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS — Sementara gerobak hilang, laporan dugaan pungutan liar ke Polsek Cipondoh mati suri. Yang diduga oknum koordinator PKL berinisial KSM justru berkeliling bebas, memungut uang, dan menyatakan dengan lantang: “Polisi mana yang berani menangkap saya.” Korban menunggu, tersangka berkuasa. Ini ironi yang tidak bisa dibiarkan.
PENERTIBAN BUKAN TEATER — JANGAN, FOTO LALU PERGI — Kepada Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, dan Kasat Satpol PP: penertiban yang hanya datang, foto, lalu pergi bukan penertiban. Itu sandiwara pencitraan Omon – omon ,Penertiban yang benar memiliki aturan tertulis, pendataan transparan, berita acara yang ditandatangani dari dua pihak, lokasi penyimpanan yang dapat diperiksa, pengembalian tepat waktu, dan proses hukum jika terjadi kerugian. Bukan datang, ambil, foto, minum kopi merokok,lalu hilang.
TUNTUTAN TIDAK BISA DITAWAR,DAN HARUS DI UNGKAP
– KEPADA KAPOLSEK CIPONDOH: Buka status laporan pungli secara tertulis dan publik, lakukan pemeriksaan ulang, jelaskan mengapa tersangka masih bebas beraktivitas, dan sampaikan alasan penutupan perkara jika tidak ada unsur pidana.
– KEPADA KASAT SATPOL PP: Serahkan daftar lengkap gerobak yang diamankan, tunjukkan berita acara penertiban, lokasi penyimpanan dan petugas yang bertanggung jawab, jelaskan berapa yang hilang dan kapan diganti rugi, hentikan praktik “datang-foto-pergi”.
– KEPADA CAMAT CIPONDOH: Jelaskan dasar hukum penunjukan koordinator PKL KSM, larang segala pungutan tanpa wewenang sah, dan adakan pertemuan terbuka dengan pedagang tanpa perantara pihak ketiga.
– KEPADA WALIKOTA TANGERANG: Instruksikan audit internal menyeluruh, bentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat dan pers, dan tegaskan: tidak ada satu pun oknum yang berhak memungut sepeser pun dari rakyat tanpa dasar hukum sah.
“Ingatlah: Gaji dan fasilitas kalian berasal dari keringat rakyat — termasuk pedagang kecil di GOR Gondrong. Kalian bekerja untuk rakyat, bukan untuk diri sendiri. Jika penertiban menyakiti yang lemah sambil membiarkan yang berkuasa, maka itu bukan ketertiban — itu penindasan. Dan penindasan tidak akan pernah abadi di negara hukum ini.”
INDONESIA NEGARA HUKUM,
BUKAN MILIK OKNUM MAFIA KORDINATOR PEMERASAN APA LAGI PARA OKNUM
— Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.
Advokat — PERADI
RED DAVID E,S.E.