IJI.RED — TANGERANG — 7 SEPTEMBER 2026 — Pengacara/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., angkat bicara menyoroti pelaksanaan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan Trantib Kecamatan Cipondoh, Camat Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan fungsi penertiban, pengawasan serta perlindungan terhadap kepastian hukum masyarakat.
Menurut Nadya Bella, penertiban tidak boleh berhenti pada kegiatan turun ke lapangan yang hanya terlihat sesaat. Penertiban harus memiliki perencanaan, dasar kewenangan, pendataan, dokumentasi, pengawasan dan evaluasi yang jelas.
“Kalau memang penertiban dilakukan, lakukan secara serius dan konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya berlangsung seremonial, setelah itu persoalan kembali muncul,” ujar Nadya Bella.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak pemerintah melakukan penataan PKL. Justru pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara tegas, tetapi tetap berdasarkan aturan dan prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, Camat Cipondoh sebagai pimpinan wilayah perlu memastikan koordinasi antara unsur kewilayahan, Trantib dan Satpol PP berjalan efektif. Sementara Trantib Kecamatan Cipondoh harus mampu menjelaskan bagaimana pengawasan kawasan dilakukan setelah kegiatan penertiban. Di sisi lain, Satpol PP Kota Tangerang juga dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penertiban, pengamanan maupun penyitaan sarana PKL apabila memang terdapat tindakan penyitaan.
“Kalau ada gerobak atau sarana pedagang yang diamankan, harus jelas siapa yang mengamankan, atas dasar apa, dibawa ke mana, dicatat atau tidak, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai barang miliknya,” tegasnya.
DUGAAN GEROBak HILANG JANGAN DIDIAMKAN,DAN HARUS DI UNGKAP DAN DI TANGKAP DUGAAN OKNUM YANG TERLIBAT
Nadya Bella juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan hilangnya sejumlah gerobak PKL dan gerobak pengangkut sampah di kawasan GOR Gondrong.
Menurutnya, apabila benar ada barang yang hilang, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibiarkan menjadi rumor berkepanjangan.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi melalui keterangan korban, saksi, dokumentasi, apabila tersedia, serta memeriksa siapa saja yang memiliki akses ke lokasi.
“Jangan karena yang kehilangan adalah pedagang kecil kemudian dianggap persoalan sepele. Kalau benar barang milik masyarakat hilang, negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” katanya.
Namun Nadya Bella juga menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh langsung menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat bukti.
“Kita jangan memvonis siapa pun. Tetapi justru karena belum tahu siapa yang bertanggung jawab, maka harus diperiksa. Hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan dugaan atau kedekatan,” ujarnya.
CAMAT, TRANTIB DAN SATPOL PP HARUS BERANI EVALUASI,DAN JANGAN SAMPAI DI KENDALIKAN OKNUM KORDINATOR PKL
Nadya Bella meminta Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penataan PKL di GOR Gondrong.
Menurutnya, pemerintah harus menjawab sejumlah pertanyaan publik: siapa penanggung jawab kegiatan di lapangan, bagaimana prosedur penertiban, bagaimana pendataan barang pedagang, serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban.
“Jangan hanya datang ketika ada perintah penertiban. Setelah itu kawasan ditinggalkan tanpa pengawasan. Kalau pola seperti itu terus terjadi, persoalan tidak akan pernah selesai,”
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh perangkat pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
“Fasilitas pemerintahan, personel, sarana operasional dan anggaran pelayanan publik pada prinsipnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan kinerja aparat,” tegas Nadya Bella.
PENERTIBAN HARUS TEGAS, BUKAN SEWENANG-WENANG.
Menurut Nadya Bella, penegakan aturan tidak boleh menggunakan standar ganda.
Apabila PKL melanggar aturan, pemerintah wajib bertindak.
Namun apabila ada dugaan pelanggaran hukum terhadap pedagang, aparat juga harus bertindak.
“Kalau salah, tegur dan tindak sesuai aturan. Kalau harus ditertibkan, tertibkan sesuai prosedur. Kalau barang harus diamankan, dokumentasikan. Tetapi kalau ada dugaan barang hilang atau dirusak, juga harus diperiksa. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” katanya.
Ia berharap penataan GOR Gondrong menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan secara menyeluruh.
Bukan hanya menertibkan pedagang, tetapi juga memastikan tidak ada ruang bagi tindakan sepihak, intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA OKNUM”
Nadya Bella kembali menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa berada di atas aturan.
“Negara hukum berarti semua orang harus tunduk kepada hukum. Pedagang tunduk pada aturan, pemerintah juga tunduk pada aturan, petugas tunduk pada prosedur, dan siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran, tetapi juga mengingatkan agar setiap laporan disampaikan melalui mekanisme yang benar.
“Jangan takut melapor, tetapi jangan pula menuduh tanpa bukti. Serahkan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian,” tambahnya.
Pada akhirnya, Nadya Bella meminta persoalan GOR Gondrong tidak dipandang sebagai konflik antara pemerintah dan PKL.
Menurutnya, yang harus dijaga adalah kepastian hukum, ketertiban umum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Kami tidak sedang membela pelanggaran. Kami meminta aturan ditegakkan secara benar. Jangan sampai penertiban yang seharusnya menciptakan ketertiban justru melahirkan persoalan hukum baru. Trantib harus bekerja, Camat harus mengawasi, Satpol PP harus tegas, dan apabila ada dugaan tindak pidana, APH harus mengusut berdasarkan bukti,” pungkas Nadya Bella.
RED DAVID E,S.E.