NADYA BELLA ANGKAT BICARA! GEROBAK PKL DAN GEROBAK SAMPAH DI GOR GONDRONG DIPERTANYAKAN

Date:

IJI RED — TANGERANG — 8 September 2026 — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Keberadaan gerobak pedagang, gerobak sampah, aktivitas PKL yang kembali terlihat, serta pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengoordinasikan para pedagang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., angkat bicara dan mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas PKL kembali berkembang di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban pemerintah. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pedagang kecil yang mencari nafkah, melainkan menyangkut bagaimana ruang publik dikelola, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan.

Pertanyaan paling mengemuka adalah: siapa sebenarnya koordinator PKL di kawasan GOR Gondrong? Jika memang ada koordinator, siapa yang menunjuk, apa dasar kewenangannya, apakah terdapat surat atau dokumen resmi, serta sejauh mana kewenangan yang dimilikinya? Apakah hanya mengoordinasikan komunikasi antarpedagang, atau ikut menentukan lokasi lapak, mengatur gerobak, dan menarik pungutan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak muncul ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Keberadaan gerobak pedagang dan gerobak sampah juga tidak boleh dianggap persoalan sepele. Pemerintah perlu mengetahui berapa jumlah gerobak yang berada di kawasan tersebut, siapa pemiliknya, siapa yang mengatur penempatannya, bagaimana pengelolaan sampahnya, serta apakah terdapat pungutan tertentu yang dibebankan kepada pedagang.

Jika ada pungutan resmi, dasar hukumnya harus jelas. Jika pungutan dilakukan tanpa kewenangan, persoalannya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena aktivitas PKL dinilai kembali berkembang setelah sebelumnya dilakukan penertiban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah wilayah.

Jika penertiban sudah dilakukan, mengapa PKL kembali bermunculan? Jika pengawasan dilakukan, bagaimana mekanismenya? Dan jika terdapat pihak tertentu yang mengatur para pedagang, apakah pihak tersebut sudah dimintai keterangan?

Sorotan pun mengarah kepada Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta penjelasan dan menguji konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong. Karena itu, apabila aktivitas yang sama kembali muncul, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak membiarkan persoalan berulang tanpa penyelesaian.

Trantib tidak boleh hanya terlihat ketika penertiban berlangsung. Satpol PP juga tidak boleh berhenti pada kegiatan sesaat. Penertiban harus disertai pengawasan berkelanjutan sehingga kawasan yang sudah ditata tidak kembali dipenuhi aktivitas yang melanggar aturan.

Namun, penertiban juga harus tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi. Pedagang kecil bukan musuh pemerintah. Mereka mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, pemerintah harus menghadirkan solusi berupa penataan yang jelas, bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain.

Di sisi lain, pedagang juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Ruang publik tidak boleh digunakan secara bebas tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat umum, kebersihan, ketertiban, keselamatan, dan aturan pemerintah daerah.

Yang menjadi persoalan serius adalah apabila muncul pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari ketidakjelasan tersebut.

Jika terdapat dugaan pengaturan lapak, pungutan, tekanan atau tindakan lain terhadap pedagang, maka harus ada pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

Jangan sampai muncul kesan bahwa koordinator PKL lebih berkuasa daripada pemerintah.

Jika seseorang hanya berperan sebagai penghubung antarpedagang, tentu berbeda persoalannya. Namun, apabila kewenangan tersebut berkembang menjadi pengaturan ruang publik atau penarikan uang tanpa dasar yang sah, pemerintah wajib bertindak.

Masyarakat juga mempertanyakan laporan pedagang yang mengaku mengalami dugaan pungutan. Jika laporan tersebut benar telah disampaikan kepada pihak terkait, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya sesuai kewenangan yang dapat diinformasikan.

Tidak perlu mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Tetapi ketidakjelasan juga tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi. Jika proses masih berjalan, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan pihak yang dituduh juga memperoleh hak untuk memberikan pembelaan.

Sorotan Nadya Bella pada akhirnya mengarah pada satu hal penting: pemerintah tidak boleh kalah oleh siapa pun dalam menegakkan aturan.

Camat harus mampu menjalankan fungsi pemerintahan. Trantib harus konsisten menjaga ketenteraman dan ketertiban. Satpol PP harus profesional dalam menegakkan peraturan daerah. Sementara aparat penegak hukum harus memberikan kepastian apabila memang terdapat laporan dugaan tindak pidana.

GOR Gondrong bukan wilayah tanpa aturan. Ruang publik harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi kawasan yang pengaturannya bergantung pada kekuatan individu atau kelompok tertentu.

Karena itu, publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: siapa koordinator PKL GOR Gondrong, apa dasar kewenangannya, siapa yang mengatur gerobak, bagaimana pengelolaan gerobak sampah, apakah ada pungutan terhadap pedagang, dan mengapa PKL kembali menjamur setelah dilakukan penertiban?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Trantib, Satpol PP Kota Tangerang, koordinator PKL, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan kepastian aturan, penataan yang adil, perlindungan terhadap pedagang kecil, kebersihan kawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

GOR GONDRONG MEMBUTUHKAN KETERTIBAN, BUKAN PEMBIARAN. PEDAGANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN, BUKAN TEKANAN. DAN MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN TANDA TANYA.

Media akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan fakta lapangan dan keterangan seluruh pihak terkait.

Red David E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Merah, Dukung Program Ketahanan Pangan

http://Iji.red 11 September 2026 PASURUAN – Dalam rangka mendukung program...

Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri

Iji.red Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto,...

Keberhasilan Peralihan Hak 10 Hari Kantah Tangsel, Jadi Inspirasi bagi Kantah Kota/Kabupaten Se-Indonesia

iji.red Tangerang Selatan, 10 September 2026 - Komitmen menghadirkan pelayanan...