MADIUN// IJI.RED// Pengurus Pusat Setia Hati Terate menyikapi serius terdaftarnya merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO” pada Kelas 41 sebagaimana tercantum dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pusat, merek tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116, dengan permohonan JID2025104718 yang diajukan pada 7 Oktober 2025, dan tercatat terdaftar pada 4 September 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya telah terdapat merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH, dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233. Dalam dokumen perpanjangan yang dimiliki, perlindungan merek tersebut dinyatakan berlaku sampai 23 Maret 2036.
Dengan demikian, ketika permohonan merek baru diajukan pada 7 Oktober 2025, terdapat merek Kelas 41 yang telah lebih dahulu terdaftar dan masih dalam masa perlindungan.
Pusat menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan kajian hukum secara menyeluruh, terutama mengenai persamaan nama, logo, jenis jasa yang dilindungi, urutan hak, serta proses pendaftaran merek baru tersebut.
Pasalnya, kedua merek sama-sama berada pada Kelas 41 dan sama-sama menggunakan unsur nama “SETIA HATI TERATE”.
Pusat tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, justru karena terdapat fakta yang demikian, kepastian hukum harus diberikan secara terang.
Ketua LHA Pusat menyampaikan bahwa persoalan ini akan ditelaah secara serius dengan membandingkan seluruh dokumen kedua merek, termasuk uraian jasa Kelas 41 dan logo yang tercantum dalam masing-masing pendaftaran.
Yang kami persoalkan bukan sekadar adanya merek baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin terdapat merek Kelas 41 yang diajukan kemudian, sementara sebelumnya telah ada merek SETIA HATI TERATE Kelas 41 yang masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036,” demikian sikap Pusat.
Pusat juga akan memastikan apakah proses pemeriksaan substantif atas merek baru tersebut telah mempertimbangkan keberadaan merek yang lebih dahulu terdaftar.
Apabila hasil kajian menunjukkan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk jasa yang sama atau sejenis, serta memenuhi unsur hukum lainnya, Pusat akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Pusat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik antarsesama warga, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak yang telah ada.
Pengurus Pusat meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri dan tidak terprovokasi.
Seluruh bukti dan dokumen akan dikaji secara profesional, kemudian langkah organisasi akan disampaikan melalui mekanisme resmi.
Pusat menghormati hukum dan lembaga negara. Namun pada saat yang sama, Pusat berkewajiban memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.
Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap.
Persoalan ini akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, dan komunikasi publik yang terukur, dengan tetap menjaga ketertiban serta marwah persaudaraan.
Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum,” kata Amriza Khoirul Fachri, S.H., Tim anggota LHA Pusat Madiun.
( wik/ red )