IJI RED — TANGERANG — Pemindahan seorang pegawai PPPK di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dari tugas sebelumnya ke posisi security pada Senin, 7 September 2026, menuai tanda tanya dari pihak keluarga. Keluarga menegaskan tidak mempersoalkan mutasi apabila benar-benar merupakan kebutuhan organisasi dan dilakukan sesuai prosedur. Namun, mereka mempertanyakan dasar pemindahan, alasan penempatan sebagai security, serta proses yang mendahului keputusan tersebut. 10 September 2026
Menurut keluarga, setelah menerima surat pemindahan, pegawai bersangkutan meminta penjelasan kepada pejabat kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan keluarga, muncul sejumlah tuduhan terkait kedisiplinan, pelaksanaan piket, serta permintaan membuat surat pernyataan. Keluarga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dan meminta seluruhnya dibuktikan secara objektif.
Salah satu tuduhan yang dibantah adalah pegawai disebut tidak hadir saat menjalankan piket malam. Keluarga meminta pemeriksaan dilakukan melalui CCTV, absensi, jadwal piket, laporan tugas dan keterangan petugas lain. “Kalau memang suami saya tidak hadir, periksa CCTV. Ada jadwal piket, ada CCTV, ada petugas lain. Jangan hanya berdasarkan keterangan seseorang,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga membantah tuduhan bahwa pegawai sering ribut atau melawan atasan. Mereka meminta agar setiap tuduhan dijelaskan secara konkret: kapan terjadi, apa bentuk pelanggarannya, siapa saksinya, apakah ada laporan dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau dibuat berita acara.
Pertanyaan lain menyangkut penempatan pegawai dari tugas Trantib menjadi security. Menurut keluarga, sebelumnya pernah ada petugas security yang justru dipindahkan menjadi staf. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemindahan.
Keluarga juga meminta sistem jam kerja dan piket diperiksa, termasuk jadwal, absensi, pembagian shift, hari libur dan pekerjaan di luar jam kerja. Selain itu, mereka mengaku memiliki foto dan informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas serta pengisian bahan bakar yang dinilai perlu diperiksa. Namun keluarga mengakui foto tersebut tidak secara langsung memperlihatkan pejabat yang dituduhkan. Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui saksi, waktu kejadian, dokumen kendaraan dan administrasi bahan bakar.
Keluarga meminta Pemerintah Kota Tangerang memeriksa dasar administrasi pemindahan, alasan penempatan sebagai security, riwayat penempatan, jadwal dan absensi piket, CCTV, proses pembuatan surat pernyataan, pihak yang hadir dalam pertemuan, sistem jam kerja, dugaan penggunaan kendaraan dinas, administrasi bahan bakar, serta pihak yang mengusulkan dan menyetujui pemindahan.
Polemik ini bukan semata soal seorang PPPK dipindahkan menjadi security. Titik krusialnya adalah dasar dan proses pengambilan keputusan.
Mutasi atau penataan personel pada dasarnya dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Namun, ketika perubahan tugas disertai tuduhan pelanggaran disiplin, maka publik berhak mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni kebutuhan organisasi atau memiliki latar belakang lain.
Jika alasan pemindahan adalah kebutuhan security, pemerintah semestinya dapat menjelaskan kebutuhan tersebut secara administratif. Siapa yang mengusulkan? Apa kebutuhan organisasinya? Mengapa pegawai tersebut yang dipilih? Siapa yang menyetujui?
Jika persoalannya adalah pelanggaran disiplin, maka bukti juga harus berbicara. Tuduhan tidak hadir piket dapat diuji melalui CCTV, absensi dan jadwal. Tuduhan melawan atasan dapat diuji melalui saksi, laporan dan pemeriksaan. Dengan demikian, tidak terjadi penghukuman berdasarkan asumsi.
Begitu pula dugaan penggunaan kendaraan dinas dan bahan bakar. Karena bukti yang disebut keluarga belum secara langsung menunjukkan pejabat tertentu, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan hukum.
Di sinilah pentingnya Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berimbang. Bukan hanya memeriksa pegawai yang dipindahkan, tetapi juga menelusuri proses keputusan dari awal hingga akhir.
Jika pegawai terbukti melanggar, proses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, jangan sampai mutasi dipersepsikan sebagai hukuman terselubung. Jika keputusan benar-benar merupakan kebutuhan organisasi, buka dasar dan prosedurnya.
Publik tidak membutuhkan perang narasi. Publik membutuhkan dokumen, bukti, CCTV, absensi, prosedur dan penjelasan resmi.
Pada akhirnya, pertanyaan “penataan atau tekanan?” tidak boleh dijawab dengan opini semata. Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan jabatan bukan ruang tanpa batas. Setiap keputusan yang menyangkut karier dan masa depan pegawai harus memiliki dasar, prosedur dan akuntabilitas.
Seluruh dugaan intimidasi, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin maupun penggunaan fasilitas dinas dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan atau klaim pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang maupun pihak terkait.
RED David E,S.E.