Lumban Suhi Suhi Toruan, iji.red — Istilah amicus curiae atau “sahabat pengadilan” semakin dikenal dalam perkembangan praktik hukum di Indonesia. Konsep ini memberi ruang bagi pihak di luar perkara untuk menyampaikan pandangan, kajian, atau perspektif yang relevan kepada pengadilan, tanpa menjadi pihak yang berperkara.
Dalam konteks tersebut, Yayasan Tarombo Dalihan Natolu menyatakan kesiapan untuk memberikan pandangan sebagai amicus curiae apabila terdapat perkara di Pengadilan Negeri Balige yang relevan dengan kepentingan masyarakat dan membutuhkan perspektif tambahan yang objektif.
Kesiapan itu bukan dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan penggugat, tergugat, terdakwa, penuntut umum, maupun kuasa hukum. Sebaliknya, amicus curiae berada di luar para pihak dan memberikan kontribusi pemikiran kepada pengadilan sesuai ruang serta mekanisme yang dapat diterima dalam perkara.
Apa Itu Amicus Curiae?
Secara sederhana, amicus curiae berarti “sahabat pengadilan”. Pihak yang menjadi amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara, tetapi dapat memberikan pandangan atau informasi yang dianggap relevan untuk membantu proses pemeriksaan dan pemutusan perkara.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung juga menggunakan istilah “Sahabat Pengadilan” untuk menjelaskan posisi amicus curiae sebagai pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara tetapi memiliki kepedulian terhadap persoalan yang sedang diperiksa.
Dalam praktiknya, amicus curiae dapat berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga, maupun pihak yang mempunyai kompetensi atau perhatian khusus terhadap isu hukum tertentu.
Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa praktik amicus curiae telah muncul dalam sejumlah perkara di Indonesia. Pada 2022, misalnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan komentar tertulis sebagai amicus curiae kepada Mahkamah Agung.
Bukan Penggugat dan Bukan Tergugat
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah amicus curiae tidak mempunyai posisi yang sama dengan penggugat maupun tergugat.
Dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat merupakan pihak yang berhadapan langsung dalam sengketa. Sementara amicus curiae berada di luar posisi tersebut.
Karena itu, kehadiran amicus curiae tidak berarti mengambil alih pembuktian, menggantikan kuasa hukum, ataupun menentukan siapa yang harus menang dalam perkara.
Pandangan yang disampaikan semestinya ditempatkan sebagai bahan tambahan yang dapat dinilai oleh majelis hakim.
Tidak Mengikat Hakim
Pendapat amicus curiae juga bukan merupakan putusan atau perintah kepada majelis hakim.
Hakim tetap mempunyai kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, apabila suatu pandangan amicus curiae disampaikan kepada pengadilan, majelis hakim tetap bebas menilai apakah pandangan tersebut relevan, mempunyai dasar hukum, dan dapat dipertimbangkan dalam perkara.
Dalam perkara Richard Eliezer, misalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mencatat penerimaan sejumlah pengajuan amicus curiae dan mempertimbangkannya dalam putusan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa amicus curiae dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pencarian keadilan, tetapi tidak menghilangkan independensi hakim.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Dorong Perspektif Objektif
Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh Rotua Wendeilyna
Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menyatakan kesiapan yayasan untuk memberikan pandangan sebagai amicus curiae apabila terdapat ruang dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, posisi amicus curiae harus dijaga tetap objektif.
“Amicus curiae bukan untuk berpihak kepada penggugat maupun tergugat. Yang diberikan adalah perspektif tambahan yang dapat dinilai oleh majelis hakim,” demikian garis besar pandangan yang disampaikan dalam konteks kesiapan Yayasan Tarombo Dalihan Natolu.
Kesiapan tersebut terutama dipandang relevan apabila sebuah perkara memiliki persoalan hukum yang kompleks atau menyentuh dimensi sosial, sejarah, budaya, maupun kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Namun, setiap pandangan tetap harus disusun berdasarkan hukum, fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kajian yang relevan.
Jangan Sampai Amicus Curiae Menjadi Bentuk Intervensi
Menurut prinsip tersebut, amicus curiae justru harus menjaga jarak dari kepentingan para pihak.
Kuasa hukum memiliki tugas memperjuangkan kepentingan klien. Sementara amicus curiae memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa mengambil posisi sebagai kuasa dari salah satu pihak.
Karena itu, kualitas amicus curiae tidak ditentukan oleh keberpihakan, tetapi oleh kualitas argumentasi, relevansi kajian, dasar hukum, serta objektivitas pandangan yang diberikan.
Semakin objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebuah pandangan, semakin besar pula potensinya untuk memberikan kontribusi intelektual dalam proses peradilan.
PN Balige dan Pentingnya Perspektif Hukum yang Objektif
Dalam konteks perkara yang mendapat perhatian masyarakat di wilayah Samosir dan sekitarnya, keberadaan perspektif tambahan dapat menjadi hal yang menarik untuk dikaji.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu melihat bahwa masyarakat juga mempunyai ruang untuk berkontribusi terhadap perkembangan hukum, sepanjang dilakukan melalui jalur yang benar dan tidak mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
Apabila nantinya terdapat pengajuan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Balige, substansi yang diberikan harus tetap berorientasi pada persoalan hukum yang relevan.
Bukan untuk mengarahkan putusan.
Bukan pula untuk memenangkan salah satu pihak.
Melainkan menyampaikan pandangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademis.
Sahabat Pengadilan untuk Memperkaya Perspektif
Pada akhirnya, amicus curiae dapat dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pencarian keadilan.
Ia bukan hakim.
Ia bukan penggugat.
Ia bukan tergugat.
Ia bukan pula pengganti kuasa hukum.
Posisinya adalah memberikan perspektif dari luar perkara apabila mekanisme tersebut diterima dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu menyatakan kesiapan untuk mengambil bagian dalam ruang tersebut dengan tetap menghormati independensi Pengadilan Negeri Balige dan kewenangan majelis hakim.
Dengan demikian, apabila suatu saat pandangan amicus curiae diajukan, orientasinya harus jelas: bukan untuk mengintervensi persidangan, tetapi memberikan perspektif hukum yang objektif, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, proses peradilan bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukti, argumentasi, dan prinsip keadilan.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu siap menjadi sahabat pengadilan—bukan untuk menentukan putusan, tetapi untuk menawarkan perspektif dalam perjalanan mencari keadilan (red)