IJI.RED — JAKARTA — Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/09/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar dugaan pungutan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mereka soroti terhadap jajaran Polres Karangasem segera diperiksa secara terbuka dan profesional.
Aksi MAKKI kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi serupa pada Senin (7/09/2026). Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan massa aksi, termasuk dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan izin keramaian kegiatan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Koordinator MAKKI, Bima, dalam orasinya mempertanyakan dugaan adanya permintaan uang tersebut.
“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima.
MAKKI meminta Divisi Propam Polri tidak membiarkan informasi tersebut berhenti sebagai tudingan di ruang publik. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang meminta, kepada siapa uang tersebut diminta, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat dasar hukum dan administrasi yang sah.
Bukan hanya soal dugaan pungutan, MAKKI juga melempar sorotan yang lebih serius.
Dalam aksi tersebut, MAKKI menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Bima menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee 20 persen di muka serta dugaan adanya penunjukan kontraktor tertentu.
“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan yang perlu dibuktikan. Karena itu, MAKKI meminta aparat pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen, komunikasi, pihak-pihak terkait, serta aliran dana apabila memang ditemukan bukti awal yang mendukung.
MAKKI menegaskan tidak ingin dugaan tersebut menjadi bola liar tanpa kepastian. Mereka justru meminta institusi Polri membuka ruang pemeriksaan agar fakta dapat dipisahkan dari informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bima.
Dalam tuntutannya, MAKKI mendesak Kapolri mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Karangasem terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi.
MAKKI juga menyatakan siap mengawal proses tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.
Kini bola berada di tangan institusi Polri. Dugaan yang disampaikan MAKKI perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terang agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, MAKKI meminta tindakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pungutan Rp25 juta dan dugaan pengaturan proyek dengan fee 20 persen sebagaimana disampaikan MAKKI.
Red: David E., S.E.