Ketum PWDPI Apresiasi KPK, Aksi DPW PWDPI DKI Berbuah OTT Kasus Imigrasi dan Bea Cukai

Date:

Ketum PWDPI Apresiasi KPK, Aksi DPW PWDPI DKI Berbuah OTT Kasus Imigrasi dan Bea Cukai

8 Tersangka Imigrasi & 7 Tersangka Bea Cukai, Barang Bukti Capai Rp30 Miliar Lebih

IJI.RED | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI) M. Nurullah RS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tanggapan cepat dan tindakan nyata menyusul aksi unjuk rasa DPW PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi pada 8 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, pengurus dan anggota PWDPI DKI Jakarta menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan permainan perizinan oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tidak lama setelah aksi dan laporan disampaikan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat.

Ketum PWDPI juga menyoroti kasus serupa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menunjukkan praktik korupsi di lembaga pelayanan publik strategis.

1. Kasus Imigrasi: 8 Tersangka, Kerugian Negara Diungkap

Berdasarkan data resmi KPK, operasi dilakukan untuk mengungkap korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat tinggi dan pihak swasta.

Daftar tersangka utama:

1. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mantan Direktur Jenderal Imigrasi. Ditahan setelah hadir secara proaktif di KPK.
2. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
3. Saffar Muhammad Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode sebelumnya.
4. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
5. 4 orang lainnya: pejabat eselon, petugas, dan pihak swasta sebagai perantara.

Kronologi penangkapan: Operasi berawal dari penyelidikan tertutup dan OTT terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sebanyak 17-18 orang awalnya diamankan, kemudian ditetapkan 8 orang sebagai tersangka. Silmy Karim sempat diburu sebelum akhirnya datang sukarela ke KPK dan resmi ditahan.

Modus operandi: Para pelaku mempersulit pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, lalu meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Mereka melakukan pemerasan dengan meminta “jatah” dari setiap permohonan dan aliran dana diatur berjenjang dari pelaksana hingga pimpinan. Oknum juga menggunakan kode rahasia seperti “malaikat” dan “personel band” untuk menyamarkan transaksi.

Barang bukti diamankan: Sekitar Rp17,5 miliar berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, aset kripto, saldo rekening bank, logam mulia, perhiasan, kendaraan mewah, serta dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan.

2. Kasus Bea Cukai: Pengaturan Impor, Suap, dan Manipulasi Ekspor

Kasus Pengaturan Impor dan Suap:
KPK menetapkan tersangka: Heru Santoso, Direktur Teknis Kepabeanan; Budi Santoso, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta; Agus Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok; Dedi Hermawan dan Sri Wahyuni, Pejabat Pemeriksa; serta Heri Black dan Augus Wijaya, pengusaha dan perantara.

Modus: Mengatur jalur bebas pemeriksaan, memanipulasi tarif, menerima suap sekitar Rp7 miliar per bulan. Barang bukti disita berupa uang tunai Rp5,19 miliar, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp7,4 miliar.

Kasus Manipulasi Ekspor: Para oknum memfasilitasi under-invoicing kelapa sawit dan batu bara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

3. Pernyataan Ketum PWDPI

“Saya mewakili seluruh jajaran PWDPI dari pusat hingga daerah menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap jajaran KPK. Tanggapan cepat dan tindakan nyata ini membuktikan aspirasi dan pengawasan masyarakat, termasuk pers, didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” tegas Nurullah RS, Jumat 12 Juni 2026.

Ia menambahkan kasus di Imigrasi yang menggunakan kode rahasia dan melibatkan pejabat setingkat wakil menteri, ditambah kasus di Bea Cukai yang merugikan triliunan rupiah, menunjukkan korupsi telah menggurita hingga lembaga pengatur arus barang dan orang. “Jika dibiarkan, ini merusak perekonomian dan kepercayaan publik secara mendalam.”

Ketum PWDPI meminta penyelidikan tidak berhenti di tingkat pelaksana. “Telusuri seluruh aliran uang, jangan hanya menangkap orang lapangan. Kode rahasia menunjukkan ini sistem terorganisir, jadi harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya yang di bawah ditahan, sementara yang mengatur jaringan tetap aman.”

Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pelayanan publik yang transparan melalui digitalisasi agar celah pemerasan hilang. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Jangan takut melaporkan praktik pungutan liar. Laporan dan pengawasan masyarakat bisa memicu penindakan tegas. PWDPI akan terus mengawasi proses hukum hingga selesai dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Foto: Aksi Demo DPW PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi, 8 Mei 2026.

Sumber: Humas DPP PWDPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Temuan BPK Rp3,12 Miliar, Seluruh Komisioner KPU Sulbar Dilaporkan ke Kejati

IJI Red. MAMUJU : Gelombang tekanan terhadap Komisi Pemilihan Umum...

Temuan BPK di KPU Sulbar Dilaporkan ke Polda, FKP dan AMPERA Minta Pengusutan Tuntas

Redaksi.co MAMUJU : Gelombang desakan terhadap transparansi pengelolaan anggaran publik...