Polres Cianjur Ungkap TPPO Modus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Tersangka Ditahan

Date:

iji.red

CIANJUR – Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, (5/10). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (28) dan CC (32).

Kasus ini terungkap di sebuah guesthouse yang berada di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dengan korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga menawarkan korban kepada sejumlah pelanggan untuk tujuan eksploitasi seksual dengan tarif yang bervariasi. Dalam salah satu transaksi, korban disebut ditawarkan dengan tarif sebesar Rp1,8 juta.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut, yakni empat unit telepon seluler, pakaian milik korban, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap anak,” ujar Kapolres Cianjur.

Polres Cianjur memastikan identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak, keamanan, serta kondisi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AM dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kedua tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. (Toni)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PKL GOR GONDRONG CIPONDOH DISOROT TAJAM! WARGA MINTA BUKTI NYATA, BUKAN JANJI

IJI RED — TANGERANG — Persoalan penataan dan penertiban...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

Iji.red Jakarta, 8 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat...

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi di Benakat

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi...

Media

  MUARA ENIM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...