IJI Red. MAMASA : Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Masoso, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, yang disebut melakukan ancaman melalui sambungan telepon kepada seorang wartawan senior dan tokoh pers Sulawesi Barat.
Adalah Sarman, pemegang Sertifikasi Wartawan Utama dari Dewan Pers, mantan Sekretaris PWI Sulawesi Barat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Sulawesi Barat, yang mengungkapkan dugaan tindakan tersebut.
Menurut pengakuan Sarman, peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.40 WITA. Dalam percakapan melalui telepon, Kepala Desa Masoso disebut meminta alamat dirinya dan menyatakan keinginan untuk datang menemuinya dengan nada tinggi serta penuh kemarahan.
Tindakan tersebut langsung memicu keprihatinan. Sarman menilai perilaku yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik itu tidak mencerminkan etika kepemimpinan dan berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Saya keberatan atas ancaman melalui telepon yang dilakukan oleh pribadi Kepala Desa Masoso. Meminta alamat dan menyampaikan keinginan untuk datang menemui dengan nada marah adalah tindakan yang tidak etis dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin,” tegas Sarman.
Ia menjelaskan, persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut berkaitan dengan dugaan utang-piutang yang melibatkan masyarakat kecil yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Sebagai bagian dari masyarakat dan insan pers, Sarman mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu warga yang mengaku dirugikan dan mencari keadilan.
Menurutnya, ketika masyarakat merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat, peran pers menjadi penting untuk mengawal kepentingan publik dan memastikan suara warga tidak dibungkam.
Kasus ini pun dinilai menjadi alarm bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang demokrasi dan menghormati kerja jurnalistik. Ancaman, intimidasi, maupun tekanan terhadap wartawan dalam bentuk apa pun dianggap sebagai tindakan yang berbahaya bagi kebebasan informasi.
Atas kejadian tersebut, Sarman meminta seluruh insan pers di Indonesia untuk ikut menyoroti dan mempublikasikan persoalan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pejabat publik agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif dalam menyikapi kritik maupun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Catatan ini penting dipublikasikan sebagai pembelajaran bagi publik dan pejabat publik agar tidak sewenang-wenang mencaci maki insan pers, terlebih lagi sampai melakukan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sarman juga mendesak Kepala Desa Masoso untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Menurutnya, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, dialog yang santun, dan mekanisme yang beradab, bukan dengan kemarahan, intimidasi, atau dugaan ancaman.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Saya meminta Kepala Desa Masoso untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk para pejabat publik. Setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang bebas dan independen. (ZUL)