LAHAT, IJI- Pemberhentian secara sepihak terhadap “Wong Cilik” kembali terjadi di Bumi Seganti Setungguan. Kali ini menimpa P.F (22), tenaga training di salah satu *UMKM Resto Raja Kabupaten Lahat.
Pemecatan sepihak ini diduga kuat tidak mendasar dan terkesan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, pemilik Resto Raja juga diduga menahan gaji *P.F* yang hingga saat ini belum diberikan.
Awalnya, P.F mengetahui lowongan kerja dari Instagram Resto Raja. Ia kemudian melamar dan melengkapi syarat yang diajukan, hingga diterima untuk menjalani proses training sebagai waiter.
Namun disesalkan, baru berjalan 1 bulan setengah, P.F dipecat secara sepihak. Pemilik Resto Raja berdalih P.F kedapatan “Main Game” saat bekerja. Sementara haknya berupa upah tak kunjung dibayar.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan semena-mena oleh pemilik Resto Raja yang berlokasi di Jalan Lintas seberang Hotel Cendrawasi, atau tepatnya sebelah kantor BPBD Lahat,” ungkap P.F didampingi N (59) warga Perumahan Relli TVRI, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, pada Sabtu 25/7/2026 sekira pukul 19.30 WIB di Resto Raja.
Diakui N, pemberhentian anaknya tersebut dinilai tidak tepat. “Tidak mungkin anak saya saat bekerja kedapatan main game. Sedangkan anak saya dipekerjakan selaku Waiters, pelayan menyambut tamu serta mencatat pesanan pengunjung,” ujarnya.
Selain itu, hak anak saya juga tak kunjung diterima. “Pasti saya laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Lahat, agar dapat memanggil pemilik Resto Raja guna melakukan klarifikasi terkait pemberhentian secara sepihak ini,” tutup N
Terpisah, D selaku Owner Resto Raja awalnya tidak mau menyebutkan namanya. Ia mengatakan, pemecatan P.F dikarenakan kedapatan “Main Game” saat bekerja.
“P.F diterima menjadi pegawai training sejak tanggal 13 Juni 2026, dan di PHK tanggal 24 Juli 2026. Artinya baru menjalani training selama 1 bulan setengah,” terangnya.
“Untuk gaji P.F ini akan kita berikan pada tanggal 1 Agustus 2026 sebesar Rp600.000,” dalihnya.
Yang disesalkan, D saat dikonfirmasi awak media menunjukkan sikap arogan. Ia beberapa kali memotong pembicaraan wartawan, membanting handphone, dan bersikeras bahwa dirinya paling benar serta tidak mau disalahkan.
Dengan nada tinggi D juga melarang keras wartawan untuk melakukan perekaman serta menaikkan berita terkait PHK sepihak tersebut. “Jangan naik berita. Pers harus ada surat,” ujarnya.
*Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan*
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo PP No. 35 Tahun 2021
1. Pasal 15 Ayat 1 PP 35/2021 Masa percobaan paling lama 3 bulan dan wajib tertulis. Jika tidak ada perjanjian tertulis, maka tidak ada masa percobaan.
2. Pasal 151 UU 6/2023: Pengusaha tidak boleh memutus hubungan kerja secara sepihak. PHK harus melalui prosedur.
3. Pasal 81 UU 6/2023*: Pengusaha wajib membayar upah. Penahanan upah merupakan pelanggaran.
Hak Wartawan Dilindungi UU No. 40 Tahun 1999
menegaskan, tidak dibenarkan setiap perusahaan melarang wartawan melakukan konfirmasi.
“Hak wartawan untuk mengekspos keluhan warga sebagaimana diatur dalam *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Barang siapa menghalangi tugas wartawan adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,” sesuai Pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, IJI masih menunggu itikad baik pihak UMKM Resto Raja. Kasus ini akan dikawal IJI dan dilaporkan ke Disnaker Lahat untuk mediasi.( Nas)
Lahat, 26 Juli 2026
–