COR JALAN DIDUGA TANPA BESI, BPK DIMINTA TURUN TANGAN

Date:

oplus_34

IJI RED — KOTA TANGERANG 1 November 2026 – Proyek rehabilitasi Jalan H. Jali RW 02 dan RW 03, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan awak media. Proyek yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut memiliki anggaran sebesar Rp228.834.000 dari Tahun Anggaran 2026. dengan sumber dana Pendapatan Bagi Hasil.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bonbes Jaya Utama dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Namun, di balik pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai spesifikasi konstruksi, penggunaan material, koordinasi lingkungan, hingga keterbukaan pihak pelaksana.

Persoalan mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pengawas DPUPR Kota Tangerang bernama Kurtubi. Dalam keterangannya, Kurtubi menyampaikan bahwa pekerjaan pengecoran jalan tersebut memang tidak menggunakan besi. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi teknis yang diterapkan. Apakah desain konstruksi sejak awal memang tidak mensyaratkan tulangan besi, Berapa ketebalan beton yang ditentukan dan bagaimana standar mutu materialnya.
Tidak digunakannya besi dalam pengecoran jalan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kesesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif.

Sorotan lainnya muncul ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada mandor proyek. Berdasarkan pengalaman awak media di lokasi, mandor tersebut diduga menghindar saat hendak dimintai penjelasan mengenai metode pengecoran, material, ketebalan konstruksi, dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan. Hingga upaya konfirmasi dilakukan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari mandor yang bersangkutan.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, diduga terdapat koordinasi dengan pihak Kelurahan Kunciran Jaya, tetapi pengurus RT/RW di lingkungan RW 02 dan RW 03 disebut tidak mendapatkan pemberitahuan atau koordinasi langsung. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini perlu menjadi evaluasi. Sebab, masyarakat di lingkungan terdampak berhak mengetahui jadwal pengerjaan, pengaturan akses jalan, serta pihak yang bertanggung jawab selama pekerjaan berlangsung.

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, awak media mendesak ,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap proyek senilai Rp228.834.000 tersebut. Pemeriksaan perlu menelusuri kesesuaian anggaran dengan realisasi pekerjaan, volume konstruksi, ketebalan beton, mutu material, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta laporan pertanggungjawaban.

Inspektorat Kota Tangerang juga diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan DPUPR perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai desain konstruksi, metode pengecoran, hasil pengawasan, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. CV Bonbes Jaya Utama selaku penyedia jasa juga diminta tidak mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi dan klarifikasi.

Di lokasi proyek terpampang tulisan *”Pembagunan ini di biayai dari pajak anda . Kalimat tersebut seharusnya bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bahwa setiap rupiah uang masyarakat harus dipergunakan secara transparan dan menghasilkan pembangunan berkualitas.

BPK diminta turun tangan, DPUPR diminta buka data, kontraktor diminta memberikan penjelasan, dan pihak kelurahan diminta mengklarifikasi koordinasi dengan RT/RW.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Seluruh dugaan harus diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
RED David E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Polda Aceh Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Call Center 110

Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan...

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Banda Aceh — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda...

Kapolda Aceh Subuh Keliling di Masjid Baitussalihin, wujud Polisi Bersama Masyarakat

BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan...