Ijo red – TANGERANG, 27 Juni 2026 – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga dan pedagang menyampaikan kekecewaan atas belum adanya kepastian penanganan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang, menurut mereka, telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan praktik pungutan kepada pedagang, pengelolaan atau pengalihan lapak yang tidak sesuai ketentuan, serta beredarnya dokumen seperti kuitansi pembayaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang menurut mereka perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Warga meminta seluruh dokumen tersebut diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Mereka menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penggunaan musala di kawasan GOR Gondrong sebagai tempat tinggal pribadi. Menurut warga, apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi itu harus segera ditertibkan karena musala merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah umat Islam.
Sejumlah pedagang juga mempertanyakan adanya surat pernyataan atau permohonan yang disebut-sebut berkaitan dengan izin untuk kembali berjualan. Mereka berharap aparat dan pemerintah menelusuri dasar hukum, tujuan, serta pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Bila memang ada bukti, periksa secara terbuka dan usut sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan para pedagang, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, tata kelola fasilitas publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan PKL GOR Gondrong, termasuk memverifikasi seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah disampaikan oleh warga. Mereka juga berharap apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Aspirasi dan Tuntutan Warga
Warga menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Segera melakukan penataan dan penertiban kawasan PKL GOR Gondrong sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menyelidiki dugaan pungutan kepada pedagang, termasuk memverifikasi kuitansi, surat pernyataan, dan dokumen lain yang dilaporkan warga.
3. Memeriksa informasi mengenai dugaan penggunaan musala sebagai tempat tinggal pribadi dan mengembalikan fungsinya apabila ditemukan penyimpangan.
4. Menjamin bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan PKL agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Red/Tim David E, SE
