Iji.red – TANGERANG, 25 Juli 2026 – Warga di sekitar GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan hasil penelusuran lapangan yang dihimpun redaksi, muncul berbagai informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), dugaan premanisme, dugaan penyalahgunaan jaringan listrik, serta dugaan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan fasilitas umum. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Seorang tokoh masyarakat yang identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum.
«”Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Pemerintah Kota Tangerang, dan seluruh aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila benar terdapat praktik pungli, premanisme, penyalahgunaan listrik negara maupun pelanggaran terhadap aturan di kawasan GOR Gondrong. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.»
Dugaan yang Diminta Warga untuk Diusut
Menurut keterangan warga, terdapat beberapa persoalan yang diharapkan menjadi perhatian aparat, antara lain:
– Dugaan adanya pungutan liar terhadap sebagian pedagang.
– Dugaan praktik premanisme yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat.
– Dugaan penyambungan atau penggunaan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PLN.
– Dugaan hilangnya atau rusaknya baliho larangan berdagang di trotoar yang dipasang pemerintah.
– Dugaan pemanfaatan trotoar dan ruang publik yang tidak sesuai dengan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Warga berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Harapan kepada Pemerintah dan Aparat
Masyarakat meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong agar fungsi fasilitas olahraga dan ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Warga juga berharap dilakukan audit terhadap instalasi listrik apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penertiban terhadap penggunaan trotoar yang tidak sesuai aturan, serta penegakan hukum apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut ataupun merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi dalam rilis ini merupakan hasil penghimpunan keterangan dari narasumber dan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat putusan atau penetapan dari instansi yang berwenang.
Aspirasi Warga GOR Gondrong
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
2. Menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan hukum.
3. Melakukan audit terhadap instalasi listrik apabila diperlukan.
4. Menata kembali kawasan GOR Gondrong agar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum.
5. Memasang kembali rambu atau baliho larangan yang rusak atau hilang.
6. Meningkatkan patroli dan pengawasan rutin.
7. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
8. Menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik.
9. Menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
“Kami berharap GOR Gondrong dapat kembali menjadi fasilitas olahraga dan ruang publik yang tertib, aman, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi,” tutup salah seorang warga.
Redaksi : David E,S.E.