Banyuwangi –Iji.red
Kegiatan penambangan bahan galian golongan C yang diduga dikelola oleh pihak berinisial YD tercatat beroperasi pada malam hari, Selasa (23/6/2026), di wilayah Desa Tegal Wero, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Pantauan langsung tim media menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa kelengkapan izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku.
Kondisi ini semakin mencolok mengingat saat ini seluruh kegiatan galian C di Banyuwangi masih dalam masa pengawasan dan pengondisian ketat. Alih-alih berhenti atau menyesuaikan aturan, lokasi tambang tersebut justru aktif bekerja di malam hari, bahkan tanpa fasilitas lampu penerangan sama sekali di titik keluar-masuk kendaraan pengangkut hasil galian.
Kelalaian ini bukan sekadar masalah teknis. Tanpa pencahayaan yang memadai, arus keluar-masuk truk pengangkut material menjadi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Diduga, ketiadaan lampu tersebut sengaja diatur agar kegiatan tidak terlihat jelas oleh warga yang menolak keberadaan tambang maupun oleh pengawas dan awak media.
Modus operandi yang tertutup ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasi tersebut memiliki perlindungan atau dukungan pihak tertentu, sehingga berani melanggar larangan dan berjalan di luar jam kerja yang diizinkan. Berdasarkan peraturan, setiap galian C wajib mengantongi izin penambangan, dokumen lingkungan, serta menerapkan standar keamanan dan keselamatan kerja yang terbuka dan dapat diawasi publik.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi resmi terkait kelengkapan perizinan serta alasan beroperasi di luar jam yang ditetapkan. Aktivitas yang diduga ilegal ini dinilai merugikan kepentingan umum, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Masyarakat harus tindak tegas dan cepat guna memastikan apakah kegiatan ini sah atau harus dihentikan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Tanpa Izin, Galian C Di Tegal Wero Beroprasi Malam Hari Tanpa Penerangan.
Date: