DUGAAN PUNGLI KEMBALI DISOROT, PUBLIK PERTANYAKAN WIBAWA PEMERINTAH

Date:

IJI.RED – Selasa 11 Agustus 2026 – TANGERANG — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Sipon hingga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilakukan penertiban, aktivitas perdagangan di sejumlah titik kembali terlihat dan disebut semakin ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah benar-benar berjalan setelah penertiban dilakukan?

Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong akan dilakukan secara rutin. Dalam penertiban sebelumnya, pemerintah menyebut monitoring dilakukan setiap hari dan Satpol PP akan membantu mengawasi kawasan tersebut. Bahkan, apabila PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan. Namun realitas di lapangan kembali memunculkan tanda tanya. Jika pengawasan benar-benar berjalan setiap hari, mengapa aktivitas PKL kembali muncul dan bahkan semakin ramai?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar pernyataan normatif. Petugas datang melakukan penertiban, aktivitas pedagang berkurang, kemudian ketika pengawasan tidak terlihat, pedagang kembali beraktivitas. Jika pola tersebut terus berulang, masyarakat tentu mempertanyakan apakah penertiban benar-benar menyelesaikan persoalan atau hanya menjadi kegiatan sesaat.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang masyarakat yang mencari nafkah. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, fungsi ruang publik dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, penataan harus dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih. Jika memang dilarang berjualan di lokasi tertentu, pemerintah harus menjelaskan dasar penataan serta langkah penyelesaiannya. Sebaliknya, jika terdapat kebijakan relokasi atau penataan, masyarakat dan pedagang harus mendapatkan informasi yang jelas.

Di tengah kembali ramainya aktivitas PKL, muncul pula keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pungutan liar. Korban menyampaikan bahwa oknum yang mereka duga terlibat dalam praktik pungli masih bebas berkeliaran di kawasan GOR Gondrong. Korban menyebut oknum tersebut berinisial KSM dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta agar segera diproses secara hukum. Jangan sampai orang yang kami duga melakukan pungli masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan hal yang sama kepada pedagang lainnya,” ujar korban.

Korban juga mengaku bahwa dugaan pungutan terhadap pedagang semakin menekan dan membuat para PKL merasa tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas mencari nafkah. Namun, seluruh tuduhan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang disebut berinisial KSM juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan apabila tuduhan tersebut tidak benar.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana laporan atau pengaduan terkait dugaan pungli tersebut ditangani. Apakah korban telah dimintai keterangan? Apakah pihak yang dilaporkan telah diperiksa? Apakah bukti pendukung telah dikumpulkan? Apakah penyelidikan telah berjalan? Dan jika ditemukan bukti yang cukup, apakah perkara akan diproses sesuai hukum?

Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada laporan dan pemberitaan. Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan. Namun jika belum terbukti, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan maupun opini.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban. Masyarakat mempertanyakan apakah monitoring benar-benar dilakukan secara berkelanjutan setelah operasi penertiban. Jika pemerintah menyatakan pengawasan dilakukan setiap hari, maka seharusnya terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan: berapa kali patroli dilakukan, berapa pelanggaran ditemukan, berapa teguran diberikan, berapa tindakan dilakukan dan apa langkah lanjutan ketika PKL kembali menempati lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.

Minimnya respons atau penjelasan dari pihak berwenang dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut tetap harus dijawab melalui klarifikasi resmi, bukan spekulasi. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan penertiban. Masyarakat membutuhkan hasil. Jangan sampai spanduk hanya dipasang, surat edaran hanya dikeluarkan, sementara aktivitas kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi. Jangan pula penertiban hanya terlihat ketika persoalan menjadi sorotan media.

Jika pola tersebut terus terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar PKL. Ini menyangkut konsistensi penegakan aturan dan wibawa pemerintah. Aturan yang tidak ditegakkan secara konsisten berpotensi kehilangan daya cegah. Masyarakat akhirnya dapat melihat bahwa pelanggaran hanya ditindak ketika petugas berada di lokasi, sementara setelah pengawasan berkurang, aktivitas kembali berlangsung.

Karena itu, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang dan aparat penegak hukum terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi terkini kawasan GOR Gondrong, Sipon dan Poris Plawad Utara serta perkembangan penanganan dugaan pungli yang disampaikan korban.

Pemerintah harus mampu memastikan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sementara pedagang juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan sesuai aturan. Apabila terdapat larangan, tegakkan secara konsisten. Apabila terdapat relokasi, jelaskan solusinya. Apabila terdapat dugaan pungli, proses secara objektif dan transparan sesuai hukum.

Kini pertanyaan publik sederhana: apakah pemerintah benar-benar serius mengembalikan fungsi GOR Gondrong, menata kawasan Sipon dan mengendalikan aktivitas PKL di Poris Plawad Utara, atau persoalan ini akan terus berputar dalam siklus yang sama—ditertibkan, reda sesaat, petugas pergi, kemudian kembali ramai?

Warga tidak membutuhkan janji. Warga membutuhkan bukti. Bukan sekadar spanduk, bukan sekadar surat edaran dan bukan sekadar operasi sesaat. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten.

JANGAN SAMPAI ATURAN TAJAM DI ATAS KERTAS, NAMUN TUMPUL KETIKA BERHADAPAN DENGAN REALITAS DI LAPANGAN.

Redaksi
David E., S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...