IJI.RED – Kota Tangerang – Selasa 21 juli 2026 – Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memantik sorotan publik. Di tengah penertiban yang telah dilakukan, masyarakat menilai persoalan belum benar-benar selesai apabila dugaan praktik yang menjadi keluhan warga tidak diusut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.
Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan tertentu melalui penguasaan maupun dugaan sewa-menyewa lapak. Informasi tersebut juga menyebut pihak berinisial KS cs. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan narasumber yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli disebut telah menyampaikan laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh. Warga berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, independen, dan transparan sehingga mampu mengungkap fakta hukum secara utuh sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong. Menurut mereka, penanganan persoalan tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat, pemasangan imbauan, maupun kegiatan yang bersifat seremonial. Warga menginginkan langkah nyata berupa penegakan aturan yang konsisten, evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan fasilitas umum, serta tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
Aspirasi serupa juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Lurah Gondrong, Satpol PP, dan DPRD Kota Tangerang. Warga berharap para pemangku kebijakan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, menyerap aspirasi masyarakat, dan memastikan setiap kebijakan diambil berdasarkan fakta, bukan semata laporan administratif.
Selain dugaan pungli, warga menyoroti penggunaan trotoar dan akses menuju GOR Gondrong oleh PKL yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta mengurangi fungsi ruang publik. Mereka berharap kawasan tersebut dapat ditata secara tertib, adil, dan berkelanjutan sehingga kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya kepada awak media, sejumlah warga juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurut mereka, kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan aturan, bukan semata melalui janji atau kegiatan yang dipersepsikan sebagai pencitraan.
Masyarakat mendesak agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan aliran dana, penyalahgunaan fasilitas umum, atau keterlibatan pihak-pihak tertentu, seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti diproses tanpa pandang bulu.
Bagi warga, penyelesaian persoalan PKL GOR Gondrong bukan hanya menyangkut penataan kawasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
iji.red
redaksi : David E,S.E.