Geruduk Mabes Polri, MAKKI Desak Dugaan Pungutan dan Penyalahgunaan Wewenang Diusut Terbuka

Date:

IJI.RED — JAKARTA — Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggeruduk Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam aksi tersebut, MAKKI membawa sejumlah tuntutan terkait Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Sorotan utama MAKKI menyangkut dugaan pungutan sebesar Rp25 juta dalam proses izin keramaian kegiatan upacara HUT RI, serta informasi yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan fee proyek sebesar 20 persen dan penunjukan kontraktor tertentu.
Koordinator MAKKI, Bima, dalam orasinya menyampaikan tudingan tersebut secara terbuka di hadapan massa aksi.

“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima.
Menurut MAKKI, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu yang hanya berputar di ruang publik tanpa adanya pemeriksaan.

Mereka meminta Propam Polri menelusuri seluruh proses perizinan, pihak yang mengajukan, pihak yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat transaksi atau permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Tidak berhenti pada persoalan izin keramaian, MAKKI juga mengungkap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek.

Bima menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Kapolres dan Kanit Tipikor dalam pengurusan proyek dengan dugaan fee sebesar 20 persen.
“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.

Tudingan tersebut merupakan bagian paling serius dari materi aksi MAKKI karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, MAKKI meminta aparat pengawas internal Polri tidak hanya memeriksa secara administratif, tetapi juga menelusuri bukti-bukti yang relevan apabila memang tersedia.
Pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan antara lain mengenai proses pengadaan, pihak yang terlibat, hubungan para pihak, dokumen proyek, komunikasi, serta dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan fee tersebut.

MAKKI secara tegas meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Karangasem.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolres Karangasem beserta Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Karangasem,” ujar Bima.

Bagi MAKKI, apabila seorang pejabat kepolisian dilaporkan atau dituding melakukan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Jika dugaan tersebut terbukti, MAKKI meminta adanya tindakan sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik.
Namun apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi penghukuman berdasarkan opini atau tekanan massa.

Dalam aksi tersebut, MAKKI menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan atas dugaan yang mereka sampaikan.
Kedua, mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Karangasem beserta Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor terkait dugaan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

MAKKI menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang mereka bawa memiliki dasar fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan MAKKI tersebut kini menempatkan Mabes Polri dan Propam pada posisi penting untuk memberikan penjelasan.

Jika dugaan itu memiliki bukti awal yang kuat, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk menjawab keresahan yang berkembang.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada aksi demonstrasi, melainkan bergerak menuju pembuktian.
Sebab ukuran integritas institusi bukan hanya bagaimana aparat menindak masyarakat, tetapi juga bagaimana institusi bersedia memeriksa anggotanya sendiri ketika muncul dugaan pelanggaran.

Redaksi menegaskan bahwa tudingan mengenai pungutan Rp25 juta dan dugaan fee proyek 20 persen dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan yang disampaikan MAKKI dalam aksi demonstrasi pada 16 September 2026 dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus atau dinyatakan terbukti oleh lembaga berwenang.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Polda Bali, maupun Divisi Propam Polri untuk memberikan penjelasan atas seluruh tudingan yang disampaikan MAKKI.

Publik berhak mengetahui kebenaran, MAKKI berhak menyampaikan kritik, sementara pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi.
Pada akhirnya, bukti dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang harus menjadi dasar kesimpulan.

RED: David E., S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....

Karhutla Belum Sepenuhnya Padam, Personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku di Lapangan

Iji.red Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui satuan jajarannya...

SHM Kristian Feoh Masuk Babak Baru, Bupati Rote Ndao Bertemu Penerima Kuasa di Jakarta

JAKARTA | IJI.RED — Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas...