IJI RED – 27 Juli 2026 – KOTA TANGERANG – Polemik keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, tidak lagi sekadar berbicara mengenai penataan ruang publik. Persoalan ini berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan bagaimana proses hukum serta kebijakan publik seharusnya dijalankan.
Sejumlah warga Gondrong menyampaikan kritik terhadap munculnya berbagai pihak yang menyatakan diri berbicara atas nama masyarakat. Menurut mereka, setiap aspirasi merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun penggunaan nama “masyarakat Gondrong” seharusnya didasarkan pada mandat yang jelas, musyawarah, atau bentuk representasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan mengatasnamakan masyarakat apabila belum pernah meminta pendapat masyarakat,” demikian salah satu pandangan yang disampaikan warga kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah proses penataan kawasan GOR Gondrong yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum.
Dalam pandangan sebagian warga, polemik yang berkembang seharusnya tidak mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana penataan PKL dilakukan secara adil, sesuai aturan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
dan oknum yang di duga perempuan dan pungli tersebut segera di proses hukum .
Negara Hukum Harus Tetap Menjadi Panglima
Indonesia adalah negara hukum.bukan negara Pereman yang mengatas namakan Masarakat,Penyelesaian persoalan ruang publik, penertiban PKL, maupun dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau klaim sepihak.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penataan berdasarkan peraturan yang berlaku. Satpol PP memiliki fungsi penegakan peraturan daerah, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana apabila terdapat laporan dan alat bukti yang cukup.
Karena itu, berbagai pihak diharapkan menghormati proses tersebut dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah menggantikan kewenangan Menjadi ( pahlawan kesiangan)
Kritik Warga terhadap Klaim Representasi
Warga tidak mempersoalkan keberadaan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat. Dalam negara demokrasi, keduanya memiliki hak menyampaikan pendapat serta melakukan advokasi sesuai ketentuan hukum.
Namun yang menjadi sorotan adalah apabila terdapat klaim berbicara atas nama seluruh masyarakat tanpa mekanisme diskusi yang jelas. Menurut sejumlah warga, setiap organisasi sebaiknya menjelaskan secara terbuka siapa yang diwakili, apa dasar mandatnya, dan apa tujuan yang diperjuangkan.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi bahwa seluruh warga memiliki pandangan yang sama terhadap suatu persoalan.
Pemerintah Diminta Transparan ,kapan pedagang kaki lima di tertibkan secara tegas memberikan perhatian yang besar ke pada warga
Di sisi lain, warga juga berharap Pemerintah Kota Tangerang semakin terbuka dalam menyampaikan kebijakan mengenai penataan kawasan GOR Gondrong.
Masyarakat menginginkan adanya informasi yang jelas mengenai rencana penataan, dasar hukumnya, mekanisme relokasi apabila diperlukan, serta ruang dialog yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT, RW, dan pihak-pihak yang terdampak.
Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai spekulasi maupun polemik diyakini dapat diminimalkan.
Pelajaran dari GOR Gondrong
Kasus GOR Gondrong menunjukkan bahwa persoalan ruang publik tidak hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.
Ketika berbagai pihak menyampaikan aspirasi, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan, argumentasi yang didukung data, serta penghormatan terhadap aturan hukum.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
informasi yang berkembang di ruang publik dan aspirasi sejumlah warga. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa putusan atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : David E,,S.E.