IJI Red. POLMAN : Kesabaran masyarakat Desa Paku mulai berada di ujung batas. Persoalan yang muncul dalam operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Paku kembali memantik desakan keras dari Pemuda Desa Paku kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Mereka tidak hanya meminta pemerintah membuka kondisi sebenarnya di balik operasional TPST, tetapi juga menagih janji yang pernah disampaikan sebelum fasilitas tersebut beroperasi.
Di tengah sorotan terhadap munculnya air lindi dari timbunan sampah serta informasi mengenai kerusakan mesin pemilah yang membuat proses pemilahan dilakukan secara manual, Pemuda Paku mendesak pemerintah membuktikan secara ilmiah bahwa fasilitas bernilai sekitar Rp17 miliar tersebut benar-benar aman bagi lingkungan.
Rahman, Pemuda Desa Paku, menegaskan masyarakat masih menyimpan rekam jejak komunikasi antara pemerintah dan warga sebelum TPST beroperasi. Saat penolakan masyarakat masih menguat, pemerintah disebut berulang kali memberikan jaminan bahwa keberadaan TPST tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bahkan, dalam percakapan WhatsApp yang masih disimpan Pemuda Paku, Pemerintah Daerah pernah menyatakan kesediaannya mengambil sikap tegas apabila TPST terbukti mencemari lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan Rahman mengenai siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari fasilitas tersebut justru menimbulkan pencemaran.
Dalam percakapan tersebut, pemerintah menyatakan:
“Iye adinda, saya sendiri berdiri di barisan depan akan menutup bila terjadi pencemaran karena keluarga besar saya adalah orang Paku.”
Bagi Pemuda Paku, pernyataan itu bukan sekadar percakapan biasa. Itu adalah janji yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan sekadar percakapan pribadi. Itu adalah komitmen pemerintah kepada masyarakat. Hari ini kami hanya meminta pemerintah konsisten terhadap ucapannya sendiri. Jangan sampai janji hanya digunakan untuk meredam penolakan warga, lalu dilupakan ketika masyarakat mulai menagih pertanggungjawaban,” tegas Rahman.
Rahman menilai munculnya air lindi dari timbunan sampah bukan persoalan yang layak diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa kondisi TPST masih aman.
Apalagi, informasi mengenai kerusakan mesin pemilah yang membuat proses pemilahan dilakukan secara manual semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah membuka kondisi TPST secara transparan.
Menurutnya, klaim keamanan harus dibuktikan dengan data, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau pemerintah yakin TPST ini tidak mencemari lingkungan, silakan buktikan secara ilmiah. Libatkan lembaga independen, buka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan independen nantinya menemukan adanya pencemaran, maka pemerintah harus berani menjalankan komitmen yang pernah disampaikannya sendiri.
“Kalau terbukti ada pencemaran, pemerintah wajib menepati komitmen yang pernah disampaikan sendiri. Integritas pemerintah dipertaruhkan di sini,” tegasnya.
Sorotan tidak berhenti pada persoalan lingkungan.
Pemuda Paku juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek TPST yang menelan anggaran sekitar Rp17 miliar.
Bagi mereka, besarnya uang negara yang dikucurkan membuat proyek tersebut tidak boleh hanya dinilai dari keberadaan bangunan fisiknya. Pemerintah harus mampu menjelaskan apakah pembangunan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kontrak yang ditetapkan.
Rahman meminta Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum melakukan audit secara komprehensif. Audit harus memeriksa apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan kontrak,” katanya.
Ia menekankan bahwa permintaan audit bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, misalnya dugaan mark-up, kekurangan volume pekerjaan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai, atau ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen kontrak, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk membuka seluruh prosesnya kepada publik,” ujarnya.
Rahman menilai audit justru menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa proyek TPST tersebut memang dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan.
“Audit bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar. Justru audit menjadi instrumen untuk membuktikan bahwa proyek ini memang dibangun secara profesional dan bebas dari penyimpangan,” katanya.
Namun ia menambahkan, keterbukaan menjadi kunci.
“Sebaliknya, jika ada pihak yang takut diaudit, publik tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang disembunyikan,” tegas Rahman.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima keputusan. Mereka berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan bagaimana proyek yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka dijalankan.
Pemuda Paku mengingatkan bahwa keberhasilan TPST tidak bisa diukur hanya dari nilai proyek, besarnya bangunan, atau seremonial pembangunan.
Tolok ukur sesungguhnya adalah apakah fasilitas tersebut mampu mengolah sampah secara optimal, berfungsi sebagaimana mestinya, dan tetap melindungi lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah justru menyisakan persoalan lingkungan dan memunculkan pertanyaan tentang kualitas pembangunannya. Uang negara seharusnya melahirkan solusi, bukan menghadirkan masalah baru,” ujar Rahman.
Karena itu, Pemuda Paku meminta pemerintah membuka data dan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
“Jika TPST ini benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat, buktikan dengan keterbukaan, data, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang telah digunakan,” katanya.
Dan jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran lingkungan, satu hal yang kini paling ditunggu masyarakat Paku bukan lagi sekadar penjelasan.
Mereka menunggu pemerintah menepati janjinya sendiri: menutup TPST apabila terbukti mencemari lingkungan. (ZUL)