IJI.red, CIBINONG | — Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berinisial ES resmi ditangkap Polres Bogor bersama tiga orang rekannya dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Penangkapan ini diungkapkan Selasa (29/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka: ES (Kades), I (staf desa), MS, dan D (warga sipil).
“ES sang kades bertindak sebagai dalang utama. Modusnya, mereka mengaku menjual lahan seluas empat hektar kepada sebuah korporasi dengan dokumen palsu serta menggerakkan orang untuk mengaku sebagai pemilik tanah,” jelas Anggi.

Uang muka pembayaran sudah diterima, namun saat diverifikasi, pemilik tanah asli menyatakan tidak pernah menjual lahannya. Seluruh dokumen terbukti palsu. Keempat tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan, terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengonfirmasi identitas pelaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan ES adalah Kades Nagrak yang bersangkutan.
“Saat ini ia masih menjabat meski telah ditahan. Pemberhentian baru dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hadijana.
Sementara itu, seluruh urusan pemerintahan Desa Nagrak sudah dialihkan kepada Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk Camat agar pelayanan kepada warga tetap berjalan.
(IQbal 049)