iji.red
Tangerang Selatan – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Inspektur Wilayah III melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan audit tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan intern di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa aspek pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sesuai dengan surat tugas yang telah diterbitkan. Audit ini bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran pelaksanaan audit, mulai dari penyediaan data, dokumen pendukung, hingga pemberian informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa audit merupakan bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat terus mengalami perbaikan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu ini sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan siap bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung penuh proses audit agar menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas,” ujar Seto Apriyadi.
Menurutnya, hasil audit diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi peningkatan tata kelola organisasi, penguatan pengendalian internal, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan ADTT ini, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan internal sebagai instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan memberikan pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat. (Toni)