Pelapor Menunggu Perkembangan Penanganan, Advokat PERADI Ingatkan Pentingnya Profesionalisme, Transparansi, dan Kepastian Hukum. IJI.RED | Kota Tangerang | 4 Agustus 2026Satu bulan telah berlalu sejak laporan dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh. Namun hingga Selasa (4/8/2026), pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam laporannya, pelapor menguraikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang terkait pemberian sewa lapak berdagang di kawasan GOR Gondrong. Pelapor memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000. Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan saya masih dalam tahap proses hukum. Sampai sekarang saya belum mengetahui perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada saya,” ujar pelapor.
Pernyataan tersebut menggambarkan harapan pelapor agar memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan perkara. Kepastian hukum tidak selalu berarti hasil tertentu, tetapi juga mencakup kejelasan bahwa laporan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Awak media telah meminta konfirmasi kepada penyidik Polsek Cipondoh melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan awak media, Kanit Penyidik Amin menjawab:
«”Untuk informasi bisa insan pers dapatkan, tanyakan ke pelapor.”»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai perkembangan perkara, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, atau tahapan hukum lainnya.
Kepastian Hukum dan Dasar Hukumnya
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidikan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik memiliki kewajiban melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana serta menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas tersebut.
Apabila suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap perkara dapat memiliki jangka waktu penanganan yang berbeda, bergantung pada kompleksitas dan kecukupan pembuktiannya.
Advokat PERADI: Proses Harus Profesional dan Objektif
Advokat PERADI menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa laporan yang telah diterima aparat diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, apabila penyidik menilai alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme KUHAP. Sebaliknya, apabila alat bukti belum mencukupi, penyidik juga memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai hukum. Semua itu harus dilakukan secara objektif dan menghormati hak setiap pihak.
“Kepastian hukum adalah kepentingan semua pihak. Pelapor berhak mengetahui bahwa laporannya diproses sesuai prosedur, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak atas perlindungan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pemerasan dan pungli dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan pelapor, dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
David E., S.E.