MUARA ENIM* – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Sasaran penggeledahan ada di dua titik, yaitu Kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Palembang dan Kantor PT R6B Cabang Sungai Rotan. Perkara ini sendiri diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni Tahun 2016 hingga Tahun 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Muara Enim. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran, proses penggeledahan turut dikawal ketat oleh personel Polisi Militer TNI AD Kodim 0404/Muara Enim.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026. Surat perintah tersebut telah mengantongi Penetapan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg. Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari alat bukti dugaan korupsi tata kelola sawit.
Selama proses berlangsung, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah ruangan kerja, arsip perusahaan, dokumen administrasi, serta berbagai dokumen lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting sesuai prosedur hukum sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang disita akan diteliti dan dianalisis secara mendalam oleh Tim Penyidik. Pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi keterkaitan dokumen dengan dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengungkap fakta-fakta hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. “Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar pihak Kejari.
Melalui langkah ini, Kejari Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diharapkan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara serta masyarakat.
Muara Enim, 25 Juni 2026
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM
(Hms (iji) Naswani)