KESEPAKATAN RT/RW ! PEMKOT TANGERANG DAN PEMPROV BANTEN DITUNTUT BUKTIKAN KINERJA, BUKAN SEKADAR JANJI

Date:

IJI RED — TANGERANG — SENIN 5 OKTOBER 2026 — Persoalan kesemrawutan Pasar Sipon kembali menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan penertiban yang menurut keterangan mereka telah dibahas bersama sejumlah pengurus RT/RW di wilayah Kelurahan Sipon. Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut kesepakatan tersebut.

Jika kesepakatan sudah dibahas, mana bukti realisasinya Siapa yang bertanggung jawab Mengapa masyarakat masih menunggu tanpa kejelasan, Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi tuntutan publik yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Warga tidak ingin persoalan Pasar Sipon terus berputar dalam lingkaran rapat, pembahasan, dan janji tanpa kepastian pelaksanaan. Masyarakat membutuhkan tindakan konkret, jadwal yang jelas, serta penjelasan resmi mengenai perkembangan penataan pasar.

Berdasarkan keterangan warga, pembahasan penertiban Pasar Sipon telah melibatkan sejumlah pengurus RT/RW. Namun, status kesepakatan dan realisasinya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan seluruh pihak terkait.
Apakah kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara,Apakah sudah ditetapkan penanggung jawab dan jadwal pelaksanaan, Jika terdapat kendala, mengapa belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Pemerintah harus memberikan jawaban berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi aktual di lapangan.
Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara warga terus menunggu kepastian!

Sorotan kini tertuju kepada Pemerintah Kota Tangerang dan perangkat daerah yang berwenang menangani penataan serta pengawasan aktivitas perdagangan di Pasar Sipon. Warga mendesak pemeriksaan langsung di lapangan, evaluasi terhadap pembahasan yang telah dilakukan, serta penjelasan mengenai langkah penyelesaian yang terukur.

Pemerintah tidak cukup hanya menggelar rapat atau menyampaikan pernyataan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kebijakan, hambatan yang dihadapi, dan langkah nyata yang akan ditempuh.

Jika terdapat kendala administratif, teknis, atau koordinasi, jelaskan secara terbuka. Jika keputusan belum ditetapkan, sampaikan status sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kinerja pemerintah harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji yang terus dipertanyakan!

Warga juga meminta Gubernur Banten memberikan perhatian serius dan mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang sesuai kewenangan masing-masing. Persoalan penataan pasar membutuhkan komunikasi antarlembaga, pengawasan, serta langkah penyelesaian yang konsisten.

Penataan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Kepentingan umum, ketertiban lingkungan, akses publik, serta hak pedagang untuk mencari nafkah sesuai ketentuan harus diperhatikan secara seimbang.
Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang jelas.

Melihat persoalan yang dinilai belum memperoleh kepastian, warga Sipon meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar aspirasi masyarakat mengenai penataan Pasar Sipon mendapat perhatian melalui mekanisme pemerintahan yang berwenang.

Masyarakat menginginkan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, dan memiliki pengaturan aktivitas perdagangan yang jelas. Warga juga berharap pembenahan tata kelola pemerintahan benar-benar dirasakan hingga tingkat daerah.
Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat hanya menuntut kepastian, keterbukaan, dan tanggung jawab pemerintah!

Redaksi menyoroti lima hal yang perlu ditelusuri: pertama, bagaimana status dan isi kesepakatan penertiban bersama RT/RW; **kedua**, instansi mana yang bertanggung jawab melaksanakan penataan; **ketiga**, apa kendala yang menyebabkan realisasi masih dipertanyakan warga; **keempat**, bagaimana kondisi aktual pasar serta dampaknya terhadap ketertiban lingkungan; dan kelima, kapan pemerintah akan menyampaikan penjelasan resmi serta rencana tindak lanjut.

Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, pengurus RT/RW, dan perwakilan pedagang.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika terdapat hambatan, pemerintah wajib menjelaskannya secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh bersalah tanpa bukti, tetapi aspirasi masyarakat juga tidak seharusnya dibiarkan tanpa jawaban.

Kini Pemerintah Kota Tangerang dituntut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penataan Pasar Sipon. Pemerintah Provinsi Banten diharapkan mendorong koordinasi sesuai kewenangannya, sementara pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan diminta menjelaskan status kesepakatan berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki.

Jangan tunggu persoalan semakin besar baru bertindak!Penertiban harus memiliki arah, tahapan, penanggung jawab, dan pengawasan yang jelas. Hak pedagang tetap dihormati, tetapi kepentingan umum dan ketertiban lingkungan juga wajib dilindungi.
Masyarakat Sipon kini menunggu jawaban: apakah penertiban akan dilaksanakan, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan kepastian diberikan

Pemberitaan ini memuat aspirasi dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, pihak kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, serta perwakilan pedagang. Setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PKL GOR GONDRONG CIPONDOH DISOROT TAJAM! WARGA MINTA BUKTI NYATA, BUKAN JANJI

IJI RED — TANGERANG — Persoalan penataan dan penertiban...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

Iji.red Jakarta, 8 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat...

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi di Benakat

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi...

Media

  MUARA ENIM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...